SIDOARJO, beritalima.com | BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan data nomor rekening pekerja untuk gelombang terakhir kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (30/9/2020). Ini merupakan komitmen bersama antara Kemnaker dengan BPJAMSOSTEK bahwa untuk penyerahan data nomor rekening pekerja dilakukan secara bertahap dalam 5 gelombang.
Penyerahan dimulai pada akhir Agustus 2020 dengan jumlah 2,5 juta data nomor rekening pekerja yang disampaikan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Kemudian dilanjutkan pada Gelombang II awal September, BPJAMSOSTEK menyerahkan 3 juta data peserta.
Penyerahan Gelombang III dilakukan satu minggu kemudian dengan jumlah 3,5 juta data pekerja, dan seminggu berikutnya Gelombang IV sebanyak 2,8 juta data. Untuk Gelombang V dilakukan pada 29 September 2020, dan data nomor rekening peserta Gelombang V susulan pada 30 September 2020.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto, mengatakan, pihaknya sebelumnya telah menyerahkan total 11,8 juta data pekerja peserta BPJAMSOSTEK yang terbagi dalam 4 gelombang. Dan pada Gelombang V ini kami serahkan sisa data peserta yang telah tervalidasi sebanyak 578.230 ditambah data susulan 40.358 data.
Menurut Agus, penyerahan secara berkala ini dilakukan untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU. “Jadi total data peserta yang lolos validasi dan sesuai dengan kriteria Permenaker diserahkan berjumlah total 12.418.588 data pekerja,” tutur Agus.
Agus mengingatkan bahwa setiap data nomor rekening yang diserahkan telah melakukan tahapan validasi berlapis agar penerima BSU ini tepat sasaran. Tahapan berlapis yang dimaksud adalah proses validasi perbankan, yaitu keaktifan nomor rekening pekerja. Kemudian validasi kesesuaian data dengan kriteria dari Kemnaker, dan dilanjutkan dengan proses validasi ketunggalan data di BPJAMSOSTEK.
“Penyerahan data gelombang V ini merupakan hasil tindak lanjut dari data pekerja yang tidak lolos validasi perbankan untuk kemudian datanya diperbaharui dan disampaikan kembali kepada BPJAMSOSTEK,” terangnya.
Berbagai upaya dilakukan BPJAMSOSTEK dalam merangkul perusahaan dan pekerja dalam melakukan pengkinian data, seperti melakukan sosialisasi ataupun pendekatan langsung ke perusahaan, hingga pemberitahuan secara personal melalui layanan SMS (Short Message Service/Pesan Singkat) ke telepon seluler peserta.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, melalui pendekatan personal via SMS yang berisi tautan unik memungkinkan peserta untuk langsung melakukan pengkinian data. Peserta yang mendapatkan SMS ini hanya bagi peserta yang non aktif terhitung periode Juni 2020 dan setelahnya.
Hingga Gelombang V penyerahan BSU ini, BPJAMSOSTEK berhasil mengumpulkan 14,8 juta data nomor rekening pekerja, dan setelah dilakukan validasi berlapis menjadi 12,4 juta data pekerja, sehingga terdapat 1,8 juta data yang dinyatakan tidak sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 tahun 2020, dan sekitar 600 ribu data yang tidak berhasil dikonfirmasi ulang.
Menurut Agus, kondisi ini ditengarai terjadi karena berbagai faktor, seperti kondisi geografis Indonesia dimana perusahaan peserta berada di daerah terpencil, sehingga mempersulit koordinasi dalam mengumpulkan data. Selain koordinasi, kepemilikan rekening bank bagi pekerja di daerah terpencil juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi, terlebih penerimaan gaji disinyalir masih dibagikan secara manual.
Selain isu tersebut, Agus mengindikasikan bahwa permasalahan klasik terkait pelaporan data upah oleh perusahaan juga masih terjadi. Hal ini memaksa BPJAMSOSTEK harus ekstra selektif dalam melakukan validasi terkait kesesuaian data dengan kriteria Kemnaker.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, berterima kasih atas kinerja BPJAMSOSTEK yang telah berhasil mengumpulkan data nomor rekening pekerja. “Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kerja kerasnya mengumpulkan dan melakukan validasi data nomor rekening pekerja yang berhak mendapatkan subsidi gaji atau upah,” ucap Ida Fauziyah.
Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan, hingga hari ini bantuan subsidi gaji/upah Tahap I telah tersalurkan kepada 2.484.429 penerima atau setara 99,38 persen, Tahap II tersalurkan kepada 2.981.533 penerima atau setara 99,38 persen, Tahap III tersalurkan kepada 3.476.122 penerima atau setara 99,32 persen, dan Tahap IV tersalurkan kepada 1.836.177. Sementara untuk Tahap V sedang dalam proses penyaluran dana hingga ditransfer ke rekening pekerja.
Agus menerangkan bahwa salah satu kriteria yang diterbitkan Kemnaker untuk penerima BSU adalah upah pekerja di bawah Rp 5 juta. “Sementara masih sering kita dapati kasus pelaporan data upah yang disalahgunakan dan cenderung merugikan pekerja karena lebih rendah daripada yang sebenarnya,” ungkap Agus.
Menurutnya, hal tersebut menjadi tugas besar BPJAMSOSTEK bersama seluruh pekerja dan stakeholders, karena upah yang dilaporkan menjadi acuan perhitungan manfaat yang akan diterima nantinya.
“Program BSU dari pemerintah ini selain mampu meringankan beban ekonomi masyarakat pekerja juga membuka mata masyarakat tentang pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Semoga momentum ini terus terjaga, sehingga seluruh pekerja Indonesia terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK,” tutup Agus.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Sidoarjo, Ainul Kholid, mengatakan, pihaknya di lapangan juga berupaya terus berkoordinasi dengan para pengurus perusahaan agar seluruh data tenaga kerja diberikan dengan cepat dan tepat.
“Kami selalu melakukan komunikasi yang intens dengan para HRD agar data yang diberikan tidak ada yang salah dan nomor rekening yang dikumpulkan aktif dan sesuai dengan data pekerja yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga bantuan benar-benar dapat tersalurkan dan diterima oleh tenaga kerja,” ucap Ainul. (Ganefo)
Teks Foto: Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto, dan Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, saat Prescon secara virtual tentang penyerahan data pekerja yang berhak menerima BSU gelombang terakhir.