Kasus Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati Mojokerto Rp.2,750 Milyar, Bakal Segera diajukan di PN Tipikor

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com-Kasus gratifikasi mantan bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) sebesar Rp.2,750 Milyar dari Hendrawan Marusama kordinator 6 paket proyek jumbo di kabupaten Mojokerto tahun 2015 lalu bakal segera di ajukan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Surabaya

Hal tersebut, disampaikan oleh Arif Suhermanto S.H Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menghadiri putusan Zaenal Abidin mantan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto di PN Tipikor Surabaya.Kamis(1/10/2020) kemaren

Kepada sejumplah Wartawan Arif Suhermanto SH mengatakan bahwa setelah Terdakwa Ir Zaenal Abidin ST.MT mantan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto di Vonis oleh Majelis Hakim selanjutnya kita akan mengajukan Tersangka lain yakni Mustofa Kamal Pasa (MKP) mantan Bupati Mojokerto ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya

“Dalam perkara ini Tersangkanya ada dua yaitu Zaenal Abidin dan Mustofa Kamal Pasa, Zaenal kan sudah mendapat Vonis maka Tersangka yang lain akan segera di ajukan ke Pengadilan” jelas Arif Suhermanto SH.JPU KPK.

Dan kemungkinan besar kasus gratifikasi MKP akan di ajukan bersamaan dengan kasus Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) Mustofa Kamal Pasa (MKP)

“Kemungkinan Kasus gratifikasi MKP akan di ajukan bersamaan dengan TPPUnya,”tambahnya

Perlu di ketahui, Mustofa Kamal Pasa (MKP) mantan bupati Mojokerto oleh penyidik KPK di sangkakan menerima gratifikasi bersama Ir.Zaenal Abidin ST.MT sebesar Rp.4 Milyar dari Hendrawan Marusama kordinator 6 paket proyek jumbo di Kabupaten Mojokerto senilai Rp.42 Milyar tahun 2015 lalu.

Dalam kasus tersebut, MKP di sangkakan menerima gratifikasi sebesar Rp.2,750 Milyar yang di terima oleh MKP atau orang kepercayaanya di sejumpah  tempat diantaranya, di dekat dealer Ford Surabaya,pendopo Pemkab Mojokerto,restoran House Taman Dayu Golf dan Resort di Pandaan,Pasuruan dan di sebuah kafe di Surabaya.

Oleh Penyidik KPK, Mustofa Kamal Pasa di jerat dengan Pasal 12B UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (Kar) 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait