SURABAYA, beritalima.com | BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Rungkut memberikan layanan reminders jemput bola program Jaminan Pensiun (JP) berkala kepada penerima manfaat, Kamis (30/1/2020). Layanan ini sebagai salah satu upaya edukasi ke para penerima manfaat tentang keharusan konfirmasi setiap 3 bulan sekali.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susanto, mengatakan, layanan reminders jemput bola dilakukan karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya kewajiban konfirmasi setiap tiga bulan sekali bagi penerima Jaminan Pensiun berkala.
Rudi menjelaskan, Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan layak bagi peserta atau ahli warisnya dengan pembayaran berkala jangka panjang sebagai substitusi/pengganti dari menurunnya/hilangnya penghasilan, karena peserta mencapai usia tua (usia pensiun), mengalami cacat total permanen, atau meninggal dunia.
Disebutkan, manfaat Jaminan Pensiun terdiri atas manfaat pensiun hari tua, manfaat pensiun janda atau duda, manfaat pensiun cacat, manfaat pensiun anak, dan manfaat pensiun orang tua.
Bagi ahli waris dari tenaga kerja yang meninggal dunia mendapatkan hak pensiun berkala yang dapat diterima setiap bulan dengan cara melakukan konfirmasi ulang setiap tiga bulan sekali dengan membawa dokumen seperti KTP ahli waris, Kartu Keluarga, buku tabungan ahli waris, dan buku nikah (jika ahli waris berstatus duda/janda dari tenaga kerja).
“Masih banyak ahli waris yang belum mengetahui kewajiban untuk melakukan konfirmasi ulang setiap tiga bulan sekali, sehingga kami terus melakukan edukasi, salah satunya dengan pelayanan reminders jemput bola,” terang Rudi Susanto.
“Pelayanan reminders jemput bola yang dilakukan BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Rungkut hingga akhir Januari 2020 sudah 25 kegiatan dari 350 data peserta yang berhak mendapatkan santunan JP berkala,” pungkasnya. (Ganefo).
Teks Foto: Petugas layanan BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut saat memberikan layanan reminders jemput bola ke ahli waris penerima manfaat JP berkala tentang kewajiban konfirmasi setiap 3 bulan sekali, Kamis (30/1/2020).