BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak Serahkan Peningkatan Manfaat JKK dan JKM

  • Whatsapp
Penyerahan santunan JKK dan JKM kepada ahli waris 2 peserta BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Dr Himawan Estu Bagijo SH MH, Selasa (18/2/2020)

SURABAYA, beritalima.com | BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Tanjung Perak menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pada ahli waris 2 peserta sekaligus, Selasa (18/2/2020).

Santunan itu masing-masing atas nama almarhum Hendro Djoko Tjahjono yang semasa hidupnya bekerja di PT PAL, dan almarhumah Nurul Herawati, guru IPA di SMP YP 17 Surabaya.

Meski sama-sama meninggal dunia, santunan keduanya berbeda, karena almarhum Hendro meninggal dunia saat bekerja, sedangkan almarhumah Nurul meninggal dunia tanpa ada hubungan dengan pekerjaan.

Lebih dari itu, juga karena kepesertaan Hendro meliputi 4 program, yakni JKK, JKM, JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun), sementara kepesertaan Nurul hanya JKK dan JKM.

Rabu (18/12/2019) pukul 14.30, Hendro yang di PT PAL sebagai Desainer IV Divisi Kapal Selam, ketika akan mereview design gambar tiba-tiba mengalami kejang-kejang dan pingsan. Pekerja yang jadi peserta BPJAMSOSTEK sejak September 1998 ini terus dilarikan ke Rumah Sakir AL Irsyad. Namun, tak selang lama, tepatnya pukul 15.10, dia meninggal dunia.

Sementara itu Nurul memang sudah lama menderita sakit kanker leher, sejak 2016. Suatu hari di bulan November 2019, Nurul jatuh di rumahnya sampai patah tulang paha kanan dan harus operasi.

Setelah operasi, kondisi Nurul malah kritis dan dirawat di ruang ICU RSUD Sanglah Bali selama seminggu. Kemudian, Rabu (18/12/2019) pukul 19.26, guru SMP YP 17 Surabaya yang menjadi peserta BPJAMSOSTEK sejak April 2018 ini akhirnya meninggal dunia juga.

Santunan keduanya diserahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Dr Himawan Estu Bagijo SH MH, didampingi 3 pejabat BPJAMSOSTEK, yakni Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur, Dodo Suharto, Asisten Deputi Bidang Pelayanan, Gigih Mulyo Utomo, dan Kepala Cabang Surabaya Tanjung Perak, Galuh Santi Utari.

Santunan almarhum Hendro diterima istrinya, Anis Agustina. Rinciannya, JHT Rp 71.103.686,-, JKK Rp 309.704.016,-, bea perawatan Rp 376.800,-, biaya pemakaman Rp 10.000.000,-, santunan berkala Rp 12.000.000,-, beasiswa anak kuliah Rp 12.000.000,-/tahun, dan JP Rp 415.430,-/ bulan.

Santunan almarhumah Nurul diterima suaminya, Lilik Suheri, dengan rincian santunan kematian Rp 20.000.000,-,
santunan berkala Rp 12.000.000,-, dan biaya pemakaman Rp 10.000.000,-, sehingga total Rp 42.000.000,-.

Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak, Galuh Santi Utari, mengatakan, santunan yang diserahkan kepada ahli waris kedua peserta tersebut sudah mengikuti peraturan yang baru, yakni PP No.82 Tahun 2019 yang disahkan pada 2 Desember 2019.

PP baru tersebut, lanjut Galuh, mengatur tentang peningkatan manfaat program JKK dan JKM tanpa ada menaikan iuran. Disebutkan, peningkatan manfaat program itu diantaranya santunan JKM yang semula Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta.

Galuh juga menyebutkan, hingga per Januari 2020 BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak telah melakukan pembayaran klaim 195 JKK sebanyak Rp 1.185.649.086,-, 722 JHT sebesar Rp 11.097.863.670,-, 15 JKM sejumlah Rp 426.000.000,-, dan 189 JP yang totalnya Rp 150.067.900,-.

Dia menyatakan, BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak akan selalu berbenah dalam meningkatkan pelayanan. Sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak siap memberikan layanan prima. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait