BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak Tingkatkan Layanan Prima

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Untuk peningkatan layanan prima pada peserta, BPJAMSOSTEK atau Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak telah melakukan percepatan pembayaran klaim, baik klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), apalagi santunan Jaminan Kematian (JKM).

Moch Arfan selaku PPS Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak mengatakan, dalam memberikan layanan prima pada peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja, BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak telah menjalin kerjasama dengan sejumlah rumah sakit dan klinik sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

Rumah Sakit (RS) kerjasama (PLKK) itu di antaranya RS Al-Irsyad, RS PHC, RS PKU Muhammadiyah, RSI Cahaya Giri Gresik, RSIA Pura Raharja, RSIA Soerya, dan RSIA Kirana.

Layanan prima ini ditingkatkan, baik secara kualitas maupun kuantitasnya, dengan menambah beberapa fasilitas PLKK kerjasama di samping menambah jumlah PLKK kerjasama,” ujar Arfan.

“Kami berharap dengan adanya peningkatan pelayanan prima lewat PLKK maupun percepatan pembayaran klaim yang kami lakukan peserta akan semakin merasa tenang dan nyaman dalam bekerja,” lanjut Arfan.

“Lebih dari itu, peningkatan pelayanan prima ini kami harapkan juga dapat menarik perusahaan dan pekerja yang belum daftar untuk segera daftar BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

“Karena, perlindungan jaminan sosial ini sangat penting, sebuah kebutuhan bagi pekerja supaya tak sampai miskin bila mengalami musibah kecelakaan kerja, meninggal, di usia tua dan saat sudah pensiun,” tandas dia, Selasa (29/10/2019).

Disebutkan, sampai 20 Oktober 2019 kemarin jumlah kepesertaan BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Tanjung Perak tercatat sebanyak 2.996 perusahaan, dengan tenaga kerja penerima upah (PU) 83.697 pekerja, tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) 11.854 pekerja, dan Jasa Konstruksi (Jakon) 33.701 pekerja.

Sedangkan santunan yang telah dibayarkan sampai saat ini meliputi santunan JHT sebanyak 5.602 kasus sebesar Rp 83.735.061.160,-, kemudian 1.446 klaim JKK senilai Rp 12.254.418.156,48,-, terus 159 JKM sejumlah Rp 4.336.800.000,-, dan 1.303 JP sebanyak Rp 826.315.040,-. (Ganefo)

Teks Foto: Layanan Kantor BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak, Jalan Perak Timur 82 Surabaya.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *