JAKARTA, beritalima.com | Peningkatan jumlah penderita Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir membuat masyarakat lebih waspada. Penularan yang terjadi secara masif ini sering disebabkan ketidakpedulian masyarakat akan pentingnya menjaga higienitas diri dari lingkungan sekitar.
Seperti diketahui, penularan Covid-19 ini lebih rentan terjadi pada kontak langsung dengan penderita ataupun percikan air ludah atau droplets dari penderita. Kondisi droplets yang menempel pada benda atau pada orang lain inilah yang menyebabkan peningkatan penderita bisa cukup tinggi dalam waktu yang signifikan.
Kondisi ini mendorong pemerintah harus melakukan tindakan-tindakan penanggulangan dan memitigasi risiko penularan agar tidak semakin meluas. Untuk itu, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada Kementerian/ Lembaga, perusahaan atau pemilik usaha agar para pekerja diberikan keleluasaan untuk mengerjakan pekerjaannya dari rumah masing-masing, bila memungkinkan.
Hal tersebut untuk mendukung usaha pemerintah dalam meminimalisir risiko penularan Covid-19 di ruang publik, termasuk aktifitas perkantoran.
BPJS Ketenagakerjaan, yang akrab disapa BPJAMSOSTEK, fokus pada keselamatan para pekerja di berbagai penjuru Indonesia yang tentunya sangat mungkin tertular, baik di tempat kerja maupun saat berinteraksi dengan klien atau saat berbaur di keramaian.
BPJAMSOSTEK memastikan bahwa perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan mencakup para pekerja di perusahaan yang memberlakukan penyesuaian sistem kerja Work From Home (WFH). Hal ini disampaikan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto di Jakarta, Rabu (18/3/2020).
“Para pekerja ini harus dipastikan telah terdaftar dalam program jaminan dari BPJAMSOSTEK,” kata Agus.
Seperti diketahui, pekerja mulai terlindungi program JKK setelah yang bersangkutan meninggalkan rumah di sepanjang perjalanan ke kantor, selama di lingkungan kantor atau aktifitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah. Namun dengan adanya skema WFH ini, perlindungan JKK tetap akan diberlakukan kepada para pekerja yang bekerja dari rumah.
“Perlindungan kepada para pekerja yang berstatus WFH ini berlaku jika pada jam kerja yang telah ditentukan untuk bekerja di rumah terjadi sesuatu hal yang mengakibatkan cedera akibat rudapaksa dari aktifitas yang berkaitan dengan pekerjaannya selama berada di rumah dan atau ada aktifitas lain yang berkenaan dengan perintah dari atasannya,” terang Agus.
“Meski bekerja dari rumah, risiko pekerjaan tetap mengintai. Pekerja harus tetap merasa aman dan tenang dalam menjalankan tugas dimanapun berada,” imbuhnya.
Hal ini juga berlaku bagi para karyawan BPJAMSOSTEK yang juga melakukan skema WFH seperti yang juga dilakukan oleh beberapa Kementerian/ Lembaga dan beberapa perusahaan.
“Demi keamanan bersama, kami juga memberlakukan penyesuaian sistem kerja, seperti melakukan skema WFH bagi karyawan-karyawan kami, khususnya di wilayah terdampak. Hal ini kami lakukan semata-mata untuk meminimalisir interaksi, sesuai dengan arahan Presiden untuk melakukan social distancing,” papar Agus pula.
Dia menambahkan, di setiap Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan juga akan dilengkapi dengan Thermal Gun untuk mengukur suhu tubuh semua orang yang datang. Selain itu, Hand Sanitizer juga akan disediakan untuk menjaga higienitas masing-masing personil dan peserta yang datang ke kantor cabang.
“Kami pastikan meski dengan skema WFH ini, kami akan tetap memberikan layanan terbaik kami meski dengan status pelayanan terbatas. Kategori layanan terbatas ini kami berlakukan sampai dengan pemberitahuan selanjutnya,” lanjutnya.
Peserta dapat langsung mengajukan antrian online untuk melakukan klaim JHT, kemudian datang di Kantor Cabang yang dipilih pada waktu yang ditentukan, dan menyerahkan dokumen melalui dropbox yang tersedia.
”Dengan skema ini, layanan kami tetap dapat berjalan meski tanpa melakukan tatap muka langsung dengan peserta, demi kebaikan bersama”, tutup Agus. (Ganefo)