AMBON,beritaLima.com,- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial. Sehubungan dengan pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan Nomor: 217/KTR/0616; PER/121/062016 tanggal 15 Juni 2016 tentang Sinergi dalam penyelenggaraan Program Jaminan Sosial, dirasa perlu menjalin kerjasama ditingkat daerah melalui pembuatan perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan Cabang Ambon dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ambon agar pelaksanaan di daerah dapat berjalan dengan optimal.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Ahmad Asri Ritonga mengatakan, tujuan Perjanjian Kerja Sama ini untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Program Jaminan Sosial baik ditingkat daerah, khususnya Provinsi Maluku. “Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dan mensinergikan fungsi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang didasarkan saling membantu, saling mendukung, dan saling sinergi agar penyelenggaraan Program Jaminan Sosial dapat berjalan secara efektif, efisien, dan terkoordinasi,”kata Ritonga saat menyampaikan sambutannya pada acara itu di Swiss-Bell Hotel Ambon. Senin (3/4).
Bersamaan dengan perjanjian kerjasama ini juga digelar Sosialisasi oleh BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan bersama lembaga yang berwenang (Dinas Ketenagakerjaan) dalam pengawasan kepatuhan kepada Peserta dan Pemberi Kerja mengenai kewajibannya dalam jaminan sosial, serta sanksi yang dapat dikenakan terkait ketidakpatuhan Pemberi Kerja dalam melaksanakan kewajibannya.
Terkait hal ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ambon Tri Candra Kartika, Mengatakan, Program Jaminan Sosial kedua lembaga ini masing-masing meliputi, Program yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yakni, Program Jaminan Kesehatan sementara Program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Pensiun (JP).
“Hal Ini sesuai Perpres 111 tahun 2013 pasal 6 ayat (3) yaitu bagi Pemberi Kerja dan Badan Usaha Milik Negara, Usaha Besar, Usaha Menengah, dan usaha kecil paling lambat tanggal 1 Januari 2015; PP 86 pasal 3 ayat (1) tentang kewajiban Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dalam mendaftarkan dan memberikan data dirinya dan pekerjanya secara lengkap dan benar,”jelasnya
Untuk diketahui, acara penanda tangan perjanjian kerjasama ini dihadiri sekaligus dibuka langsung oleh Sekretaris Kota Ambon A.G. Latuheru.(Mukadar)