SURABAYA, beritalima.com – Di tengah pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi pesertanya.
Hal tersebut disampaikan lewat rilis oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja, Selasa (12/5/2020).
Pemberian layanan kesehatan terbaik yang dimaksud, memastikan alur pelayanan berjalan dengan baik dan hak peserta diberikan sesuai perjanjian kerjasama.
“Yang sedang kami pantau secara ketat sehubungan dengan mewabahnya Covid-19, adalah upaya dari pihak tertentu untuk menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan, termasuk kepada peserta JKN – KIS,” ujarnya.
Dia menegaskan, adanya urun biaya di luar ketentuan adalah hal yang tidak diperkenankan, sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat 4a pada naskah perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit.
Pasal tersebut tentang kewajiban rumah sakit untuk tidak melakukan pungutan biaya tambahan di luar ketentuan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
Herman menambahkan, apabila terdapat rumah sakit yang melanggar ketentuan dalam perjanjian kerjasama itu, BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi, teguran hingga pemutusan kerjasama.
Selain itu, sesuai Surat Edaran (SE) Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Rumah Sakit tidak melakukan promosi berlebihan terhadap pemeriksaan rapid test screening Covid-19, karena metode ini hanya alternatif diagnosis untuk mendeteksi adanya infeksi Covid-19 pada pasien.
“Pemeriksaan rapid test screening Covid-19 tidak boleh dijadikan persyaratan layanan, apalagi biayanya dibebankan pada pasien,” tandas Herman. Menurutnya, itu sifatnya memaksa dan melanggar hak-hak pasien.
Herman menambahkan, hingga saat ini terdapat 49 rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di wilayah Kota Surabaya, dengan jumlah layanan 161.328 untuk kasus rawat jalan dan 12.780 kasus rawat inap selama April 2020.
“Kami akan terus memantau rumah sakit mitra kami dalam memberikan layanan terhadap peserta JKN-KIS agar tetap memberikan pelayanan terbaik sesuai koridornya. Hal ini sesuai komitmen kita bersama ketika kontrak kerjasama ditandatangani,” pungkasnya. (Ganefo)
Teks Foto: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja.