BPJS Kesehatan Jamin Kesehatan Petugas Pemilu dan Pilkada

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | BPJS Kesehatan menjamin perlindungan kesehatan terhadap risiko penyakit dan kematian petugas penyelenggara Pemilu yang baru dilaksanakan dan Pilkada serentak akan datang.

“Hal tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu),” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, sebagaimana yang dirilis Selasa (20/02/2024).

“Sesuai dengan kesepakatan tersebut, BPJS Kesehatan menjamin perlindungan kesehatan terhadap seluruh penyelenggara Pemilu melalui Skrining Riwayat Kesehatan,” lanjut Hernina.

Untuk itu, BPJS Kesehatan mendorong pemerintah daerah untuk memastikan kepesertaan aktif warga yang ditetapkan menjadi petugas penyelenggara Pemilu. Selain itu, guna Skrining Riwayat Kesehatan yang bersangkutan.

“Kami melakukan kegiatan Skrining Riwayat Kesehatan baik pada KPU maupun Bawaslu sampai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS),” kata Hernina.

Skrining Riwayat Kesehatan dilakukan sebagai pencegahan dini terhadap penyakit, terutama penyakit kronis. Bila petugas Pemilu diketahui memiliki risiko tinggi terhadap suatu penyakit kronis, maka diminta segera memeriksakan diri agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Dari Skrining Riwayat Kesehatan itu, bila hasilnya resiko sakit tinggi bisa datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama dulu untuk melakukan pemeriksaan. Kemudian, jika ternyata membutuhkan pendampingan dokter spesialis, dirujuk ke rumah sakit atau dokter spesialis atau tindak lanjut antisipasi melalui pengobatan ringan.

Disampaikan, BPJS Kesehatan Surabaya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya bahwa bagi petugas Pemilu yang belum terdaftar sebagai peserta JKN akan didaftarkan melalui segmen Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas tiga yang iurannya dibayarkan oleh Pemkot Surabaya. Hal ini juga berlaku bagi petugas Pemilu penduduk Kota Surabaya yang telah terdaftar sebagai peserta JKN tetapi status kepesertaannya tidak aktif.

“Tujuannya agar ketika petugas Pemilu mengalami sakit saat bertugas maupun paska tugas tetap mendapatkan penjaminan dari Program JKN,” tutur Hernina.

Disebutkan, untuk Kota Surabaya sendiri karena kondisinya sudah mencapai cakupan semesta hanya ada tambahan 3.663 jiwa baik yang belum terdaftar maupun sudah terdaftar tetapi tidak aktif. (Gan)

Teks Foto: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin.

beritalima.com

Pos terkait