SURABAYA, beritalima.com | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Surabaya menyerahkan penanganan terhadap perusahaan/ badan usaha penunggak iuran BPJS Kesehatan pada Kejaksaan Negeri Surabaya.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin bersama Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Joko Budi Darmawan, Selasa (11/06/2024).
“Hari ini kami tandatangani perpanjangan MoU dengan Kejari terkait kepatuhan Badan Usaha dan pendampingan hukum,” kata Hernina, Selasa (11/06/2024).
Ia menjelaskan, tujuan penandatanganan nota kesepahaman ini dalam rangka mengingatkan badan usaha di wilayah Surabaya agar meningkatkan komitmen dalam hal memberikan jaminan sosial kesehatan bagi para pekerjanya.
Selain penandatanganan MoU, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya juga menyerahkan 100 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Surabaya atas perusahaan/ badan usaha penunggak iuran.
Ia mengucapkan, hingga saat ini ada sekitar 911 Badan Usaha di wilayah Kota Surabaya nunggak iuran dengan nilai tunggakan sekitar Rp1,5 miliar yang sudah diajukan ke Kejari Surabaya dan siap untuk ditindaklanjuti.
Menurutnya, kelancaran pembayaran iuran saat ini menjadi tolak ukur berjalannya Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Oleh sebab itu saya harap kedepannya tidak ada lagi Badan Usaha yang menunggak,” lanjutnya.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Joko Budi Darmawan menyatakan kesiapannya dalam fungsi Datun (perdata dan tata usaha negara) untuk membantu memberi pertimbangan dan pendampingan hukum serta tindakan hukum lain untuk memaksimalkan fungsi BPJS Kesehatan.
“Untuk menjalankan fungsi-fungsinya, Jaksa Pengacara Negara diberikan tugas pokok dan fungsi oleh Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainya,” terang Joko. “100 SKK dari BPJS Kesehatan ini akan kami tindaklanjuti,” tambahnya menegaskan.
Dia juga menjelaskan, fungsi dalam penandatanganan MoU bukan hanya pendampingan hukum, namun juga menangani badan usaha yang menunggak pembayaran iuran jaminan kesehatan pekerjanya. Selain itu, juga jika BPJS Kesehatan ada gugatan, Kejaksaan Negeri dapat mendampingi, tidak terbatas hanya penunggakan iuran saja.
Joko pun menyampaikan terimakasih atas kepercayaan BPJS Kesehatan Surabaya kepada Kejari Surabaya. “Insya’Allah kami akan melakukan semaksimal mungkin. Kami siap kalau dibutuhkan dan berharap melalui MoU ini bukan sekedar seremonial saja. Setelah ini sudah menunggu 100 SKK akan kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Selain dengan Kejaksaan Negeri Surabaya, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya sebelumnya juga sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Ruang lingkup kerja sama dengan Kejari Tanjung Perak antara lain pemberian bantuan hukum dan tindakan hukum lain serta meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar peradilan. (Gan)
Teks Foto: Kepala BPJS Kesehatan Surabaya dan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya usai teken MoU dan penyerahan SKK, Selasa (11/06/2024).