BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kematian Honorer RSD Balung Rp 27,2juta

  • Whatsapp
Foto: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember saat memberikan santunan terhadap ahli waris

JEMBER, beritalima.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jember memberikan santunan kematian kepada ahli waris almarhumah Ninik, pegawai honorer RSD Balung yang meninggal dunia.

Penyerahan santunan disaksikan oleh Direktur RSD Balung dr. Nurcahyo Hadi di halaman RSD Balung, Senin (1/7)

“Besaran santunan yang diberikan kepada ahli waris dengan rincian Jaminan Hari Tua sebesar Rp 3,2juta, santunan berkala Rp 4,8juta, biaya pemakaman dan transportasi Rp 3juta dan santunan kematian Rp 16,2juta. Total yang diterima sebesar Rp 27,2juta” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember Dwi Endah Aprilistyani.

Endah mengapresiasi langkah manajemen RSD Balung yang memperhatikan kesejahteraan karyawannya terutama dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Saya mengapresiasi langkah manajemen RSD Balung yang sangat peduli akan kesejahteraan karyawannya. Harapannya hal ini dapat menjadi contoh bagi Rumah Sakit atau perusahaan-perusahaan di Jember” tuturnya kepada sejumlah wartawan.

Sementara itu ditempat yang sama Direktur RSD Balung dr. Nurcahyo Adi mengungkap bahwa Ia telah mendaftarkan seluruh tenaga honorer sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya konsen dengan kesejahteraan karyawan terutama untuk masalah perlindungan jaminan sosial sehingga seluruh tenaga honorer telah kami daftarkan BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti 4 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun,” imbuhnya.

Bahkan tidak hanya itu, pegawai magang di RSD Balung juga telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Harapan kami tentunya dengan kesejahteraan karyawan yang baik maka karyawan dapat memberikan kinerja terbaik bagi perusahaan,” pungkas.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember Dwi Endah Aprilistyani menambahkan lagi bahwa, sebelumnya RSD Balung merupakan mitra BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kecelakaan kerja atau yang dikenal dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

“Apabila ada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dapat ditangani di RSD Balung. Tidak ada plafon biaya, seluruh biaya akan kami tanggung sesuai dengan indikasi medis,” pungkasnya. (*/HMS/Rois)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *