SURABAYA, beritalima.com | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut menggelar sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini dilakukan bersama Pengawas Ketenagakerjaan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Selasa (22/10/2019).
Selain dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut, narasumber sosialisasi ini adalah Kepala Seksi Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Wahzani Syukri, dan Indriasari yang juga dari institusi yang sama.
Acara yang dihadiri sekitar 100 perusahaan ini dibuka Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut, Oki Widya Gandha. Dia mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberi pemahaman akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan didampingi Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut, Ermina Sandra Yanti, Oki mengatakan, kegiatan ini mengundang ratusan Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) dan perusahaan peserta baru yang belum pernah ikut sosialisasi.
Diungkapkan, di wilayah tugas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut awalnya terdata ada 915 PWBD. Dari angka itu, setelah diinformasikan tentang kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, ada yang merespon positif dan ada yang belum respon.
Perusahaan/ pemberi kerja yang merespon positif ada yang daftar secara manual, yakni ke perbankan dan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut, dan ada yang melalui online (Online Single Supmission/ OSS).
Tercatat, yang daftar melalui OSS 252 perusahaan dengan 60 perusahaan di antaranya langsung bayar iuran, kemudian 83 perusahaan melalui SSW, dan 80 perusahaan lewat PTSP.
“Mereka yang belum daftar, sekalian bersama yang sudah daftar tapi belum pernah ikut sosialisasi, kami undang di acara ini,” jelas Oki. “Harapan kami, dengan sosialisasi ini perusahaan yang belum daftar segera daftar,” sambungnya.
Ditegaskan, karena kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sifatnya wajib berdasarkan undang-undang, pemberi kerja yang bandel atau tetap tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan akan diserahkan ke Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus (SKK).
Di samping menggandeng Kejaksaan, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan juga bekerjasama dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker.
Saat ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut sudah menyerahkan 130 SKK ke Kejaksaan. Perusahaan yang diserahkan ke Kejaksaan ini sebelumnya telah diberi Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 serta kunjungan masih belum daftar.
“Harapan kami, cukup sampai sosialisasi ini perusahaan-perusahaan yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan ini akan paham dan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Oki.
“Karena dengan terdaftarnya pekerja di BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan merasa tenang saat bekerja, sehingga akan lebih produktif, dan ini tentu juga menguntungkan pemberi kerja,” tambahnya. (Ganefo)