BPJS Ketenagakerjaan dan SOCSO Sepakat Lindungi PMI di Malaysia

  • Whatsapp

MALAYSIA, beritalima.com – Komitmen Pemerintah untuk meningkatkan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus bergulir. Paska terbitnya UU Nomor 18 Tahun 2017 dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2018, BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial untuk PMI melakukan terobosan untuk perlindungan yang lebih baik pada PMI di Malaysia.

Hal ini diawali dengan penandatanganan Memorandum of Collaboration (MoC) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan penyelenggara jaminan sosial di Malaysia, yakni Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO) atau SOCSO di Menara Perkeso, Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (4/3/2019).

MoC ini dilakukan untuk menyambut regulasi terbaru Pemerintah Malaysia terkait perlindungan jaminan sosial kepada seluruh Pekerja Migran di Malaysia.

Di negeri Jiran ini, mulai Januari 2019 berlaku Undang-Undang Perlindungan bagi Pekerja Migran di Malaysia. Kalau sebelumnya dikelola oleh industri komersial melalui skema Workmen’s Compensation (WC), kini skema perlindungan negara dikelola SOCSO.

Ketua Eksekutif/Ketua Pengarah PERKESO, Dato’ Mohammed Azman, mengatakan, dengan adanya regulasi baru ini seluruh Pekerja Migran memiliki hak yang sama dan mendapat perlakuan yang sama dalam hal perlindungan jaminan sosial, persis dengan yang selama ini didapatkan oleh warga lokal Malaysia, tanpa diskriminasi.

Menindaklanjuti regulasi ini, kata Azman, pihaknya segera menjalin kerjasama dengan negara-negara asal Pekerja Migran di Malaysia.

Pekerja Migran di Malaysia nantinya mendapatkan perlindungan dari dua institusi, dari SOCSO dan dari badan penyelenggara jaminan sosial negara asal, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan untuk Indonesia.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan, penandatanganan MoC ini adalah babak baru perlindungan PMI di Malaysia. “Dukungan SOCSO akan dapat meningkatkan manfaat dan coverage PMI di Malaysia,” lanjutnya.

Agus menjelaskan, cakupan MoC dengan SOCSO meliputi sharing data kepesertaan, sosialiasi dan edukasi bersama, pemberian pelayanan lintas negara dan penegakan law enforcement.

Sebagai langkah awal dalam implementasi MoC ini, akan dilaksanakan sharing data PMI yang mendaftar di Indonesia untuk selanjutkan disampaikan pada SOCSO. Begitu juga sebaliknya, PMI yang sudah menetap di Malaysia dan mendaftar di SOCSO akan diberikan laporan data kepesertaannya pada BPJS Ketenagakerjaan.

Indonesia merupakan negara pertama yang melakukan kerjasama ini dengan SOCSO, dan akan disusul pula oleh penyelenggara jaminan sosial dari negara lain yang tenaga kerjanya di Malaysia cukup besar, seperti India, Nepal, dan Bangladesh.

Azman juga mengungkapkan, SOCSO sudah memiliki Petugas Pengawas Ketenagakerjaan yang secara khusus melakukan penegakan hukum pada para Tenaga Kerja Asing yang ada di Malaysia.

Petugas penegak hukum ini akan sangat membantu para PMI yang sudah terlanjur bekerja di Malaysia tanpa dokumen. Mereka diminta segera melaporkan status ketenagakerjaannya agar dapat diakui oleh Pemerintah Malaysia, dan mendaftarkan dirinya ke BPJS Ketenagakerjaan dan SOCSO untuk mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Agus meyakini, manfaat yang diberikan SOCSO dan BPJS Ketenagakerjaan akan saling melengkapi.

“Jika PMI harus dirawat di Malaysia akan ditangani oleh SOCSO, dan nanti ketika kembali di Indonesia dan perlu melanjutkan pengobatan akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai benar-benar sembuh dan siap untuk bekerja kembali,” jelas Agus.

Azman juga menekankan, melalui skema perlindungan SOCSO, PMI kini juga akan berhak atas manfaat Jaminan Pensiun berkala apabila mengalami kecelakaan kerja yang berdampak pada kecacatan. Disinilah peran BPJS Ketenagakerjaan nantinya memastikan manfaat tersebut akan terus berlanjut di Indonesia.

“Setelah kerjasama operasional dengan NSP Korea Selatan dan kini dengan SOCSO Malaysia, BPJS Ketenagakerjaan akan terus secara agresif mengembangkan kerjasama operasional dengan penyelenggara jaminan sosial di negara-negara lain, bahkan kedepan sampai ke tingkat Social Security Agreement agar masa depan dan kesejahteraan PMI dapat menjadi lebih baik,” pungkas Agus. (Ganefo)

Teks Foto: Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, dan Ketua Eksekutif PERKESO (SOCSO), Dato’ Mohammed Azman, usai menandatangani MoC di Menara Perkeso, Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (4/3/2019).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *