SURABAYA, beritalima.com – Memuliakan bulan Muharam, pimpinan dan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo memberikan santunan dan bingkisan pada 50 anak yatim di wilayah Sememi, Surabaya.
Kepedulian itu dilakukan pada acara peringatan Hari Jadi Pasar Sememi Ke-30 dan Paguyuban Pedagang Pasar Sememi Ke-7, di halaman Kantor Pasar Sememi Surabaya, Sabtu (15/10/2016).
Hadir di acara itu diantaranya sejumlah pejabat yang mewakili unsur Muspika setempat, Kepala Pasar Sememi, dan
Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Ferina Burhan.
Mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Dani Santoso yang berhalangan hadir, Ferina mengatakan, dana santunan dan bingkisan yang dibagikan kepada 50 anak yatim ini murni dari dompet pribadi pimpinan dan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo.
“Kami melakukan ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial lingkungan dengan ‘employee volentering’, sukarela dari karyawan,” kata Ferina di sela acara, Sabtu (15/10/2016).
Selain berbagi dengan anak yatim, dalam kesempatan itu juga dilakukan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo kepada para pedagang Pasar Sememi.
Penyerahan kartu kepesertaan itu dilakukan secara simbolis oleh Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo kepada Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Sememi.
Ferina menjelaskan, sekitar 400 pekerja di Pasar Sememi ini, di antaranya 262 pedagang, telah menjadi peserta
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo. Mereka kebanyakan mengikuti dua program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), dengan iuran Rp16.800,-/ bulan.
Dengan dua program itu, kata Ferina, jika peserta sampai mengalami kecelakaan kerja, semua beaya perawatan sampai sembuh total ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, dan bila meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapat santunan Rp 24 juta.
Ferina juga menjelaskan mengenai perbedaan akses BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dalam pelayanan medis. Ditegaskan, jika sakit akibat kecelakaan kerja, pembiayaannya tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan bila sakit biasa atau bukan karena kecelakaan kerja tanggung jawab BPJS Kesehatan. (Ganefo)
Teks Foto: Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Ferina Burhan (kiri), bersama anak-anak yatim yang terima santunan.