Hal tersebut diutarakan Ketua Organisasi Owner Warmindo yang tergabung dalam Paguyuban Pengusaha Warung Kuningan (PPWK) Yogyakarta, Andi Waruga. Dia menjelaskan, mudik tahun ini, disamping kerjasama dengan Indofood, Warmindo juga bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan DIY.
“Kerjasama ini kami lakukan untuk dapat memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja Warmindo yang mudik,” kata Andi saat pelepasan rombongan Mudik Warmindo, di Parkiran Among Rogo, Yogyakarta, Rabu (29/06/2016) malam.
Perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, kata Andi, sangat penting bagi pekerja Warmindo. Apalagi saat mudik segala resiko bisa saja terjadi meski sangat tidak diharapkan. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, ketika resiko itu datang dapat mengurangi beban pekerja dan keluarganya.
“Iurannya relatif terjangkau, tapi manfaatnya sangat luas, salah satunya adalah biaya pengobatan sampai sembuh ketika terjadi resiko kecelakaan kerja, dan banyak lagi manfaat lainnya,” tambah Andi.
Program yang diikuti pekerja Warmindo adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sebagai owner, para pengusaha warung makan itu berharap iklim kerja yang kondusif dan ketenangan pekerja dalam bekerja.
Di tempat yang sama, Kepala PT Indofood Tbk area Jawa Tengah dan DIY, Devi Permana, mengatakan, kegiatan mudik yang dilakukan perusahannya merupakan kegiatan rutin tahunan dan telah berjalan 22 tahun.
“Pada tahun ini kami menyedikan 33 bus dengan kapasitas sekitar 1.500 penumpang. Pekerja Warmindo dan keluarganya semua adalah mitra Indofood,” ujar Devi.
Kepala BPJS Ketengakerjaan DIY, Moch Triyono, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari paguyuban Warmindo daftar nama pekerjanya yang terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami akan berikan perlindungan JKK dan JKM saat perjalanan mudik dan kembali ke tempat bekerja bagi peserta dari Warmindo,” jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan, kata Triyono, berkomitmen untuk memberikan perlindungan dasar kepada tenaga kerja tanpa melihat latar belakang besar kecilnya usaha. “Semua pekerja wajib terlindungi oleh program ini sesuai amanah UU. No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” terang Triyono. (Ganefo)
Teks Foto; Para pemilik warung Indomie Yogyakarta yang mudik. Mereka terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.