Dewan Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Jatim TA. 2015

  • Whatsapp

DPRD Jatim akhirnya menyetujui Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Jatim Tahun Anggaran 2015, dimana pengelolaan keuangan Pemprov Jatim kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dari pandangan fraksi-fraksi yang hadir, semua fraksi menyetujui Raperda ini. Hal ini terlihat saat pelaksanaan Sidang Paripurna di Gedung DPRD Prov. Jatim, Jl. Indrapura Surabaya, Kamis (30/06).

Gubernur Jatim, Dr. H. Soekarwo menyampaikan bahwa persetujuan ini sesuai dengan yang disampaikan Badan Anggaran DPRD Jatim bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Jatim Tahun Anggaran 2015 telah sesuai dan memenuhi ketentuan yuridis formal, materiil dan teknis.

Menyikapi hal ini, Pakde Karwo, sapaan akrabnya, telah menerima kritik, koreksi, saran dan catatan maupun pertanyaan terkait laporan pertanggungjawaban APBD terseut. Menurutnya, eksekutif akan melakukan upaya penyempuranaan sesuai harapan pimpinan dan anggota dewan. “Unsur eksekutif akan melakukan penyempurnaan dengan tetap memperhatikan koridor yuridis, koridor obyektifitas, urgensi, efektifitas dan efisiensi untuk bisa memperkbaiki kinerja pengelolaan APBD. Kami harap hal ini mampu menghasilkan optimalisasi kinerja kita melalui prinsip efektifitas, efisiensi dan akuntabel”, ujarnya.

Ia juga berjanji akan mengadakan evaluasi berkelanjutan untuk menghasilkan sistem pengelolaan APBD ke depan. Lebih lanjut menurutnya, Raperda ini sebelum ditetapkan menjadi Perda akan disampaikan ke Mendagri untuk dievaluasi.

Selain membahas tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Jatim TA. 2015, sidang paripurna ini juga membahas tentang Raperda Inisiatif DPRD tentang penvabutan 4 (empat) Perda Provinsi Jatim. Berdasarkan hasil pandangan fraksi-fraksi terkait Inisatif DPRD tentang pencabutan 4 (empat) Perda Prov. Jatim, semua menerima dan menyetujui.

Terkait hal ini, Pakde Karwo mengapresiasi kajian yang dilakukan terhadap Perda Prov. Jatim. “Saya mengapresiasi inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jatim yang pada tahun 2015 melakukan kajian terhadap perda-perda yang telah ditetapkan Pemprov Jatim sejak Tahun 2004-2014 dan ada beberapa Perda yang sudah tidak sesuai dengan hukum dewasa ini”, ujarnya.

Empat Perda Jatim yang dicabut terdiri dari Perda No.11 Tahun 2003 tentang pengujian tipe sertifikasi spesifikasi teknis kendaraan bermmotor, kereta gandengan dan kereta tempelan. Kedua Perda No,1 Tahun 2008 tentang perubahan atas perubahan Perda No. 11 Tahun 2003. Ketiga, Perda No.4 Tahun 2008 tentang sistem jaminan kesehatan daerah di Jatim, karena berdasarkan UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS, sistem jaminan sosial harus diselenggarakan secara nasional. Untuk jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang belum terjangkau BPJS, Pemprov Jatim telah memiliki Perda No.1 Tahun 2016 tentang sistem kesehatan Provinsi dan Perda No.2 Tahun 2016 tentang Upaya Kesehatan. Serta, perda No.7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemprov Jatim dicabut dengan diterbitkannya UU No. 23 Tahun 2014, telah terjadi perubahan urusan pemerintahan yang menajdi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.

Menurutnya, pembatalan keempat Perda tersebut tidak membawa dampak signifikan bagi penyelenggaraan pemerintahan di Jatim karena materi yang diatur bukan lagi kewenangan Pemprov Jatim.

Berkaitan dengan kewenangan Pemda sebagai unsur utama penyusunan Perda, lanjut Pakde Karwo, dengan diterbitkannya UU No.23 Tahun 2014 membawa dampak cukup besar bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, antara lain karena adanya perubahan pembagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kab/Kota. Di akhir, ia menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya pada anggota dewan atas kerjasama yang terjalin selama ini.

Agenda sidang paripurna kali ini terdiri dari empat hal, pertama, pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Inisatif DPRD tentang pencabutan 4 (empat) Perda Prov. Jatim. Kedua, pengambilan keputusan terhadap Raperda Inisiatif DPRD tentang penvabutan 4 (empat) Perda Provinsi Jatim. Ketiga, pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Jatim Tahun 2015. Keempat, pengambilan keputusan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Jatim Tahun 2015.

Rapat paripurna kali ini merupakan rapat terakhir sebelum memasuki libur Hari Raya Idul Fitri 1437 H. Dari total 100 anggota dewan, hadir 71 anggota. Turut hadir dalam sidang paripurna kali ini Sekdaprov Jatim, Dr. H. Akhmad Sukardi, MM serta para Kepala SKPD di lingkungan Pemprov Jatim. (**).

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *