GRESIK, beritalima.com – Sekitar 800 perusahaan di Kabupaten Gresik belum daftar BPJS Ketenagakerjaan, ditambah 442 perusahaan menunggak iuran.
Dua hal tersebut dikemukakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, Bhakti Mahendraputra, di acara Media Gathering dan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Pessona Gresik, Senin (30/10/2017) siang.
Bhakti menjelaskan, sekitar 800 perusahaan di Gresik belum memberi perlindungan jaminan sosial para pekerjanya. Padahal, lanjut Bhakti, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sifatnya wajib berdasarkan undang-undang.
Sedangkan perusahaan yang sudah mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, sampai Oktober 2017 tercatat 2.554 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 116.802 orang.
Bhakti juga menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mengupayakan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja formal di perusahaan, tapi juga bagi pekerja mandiri atau istilahnya bukan penerima upah (BPU).
Dikatakan, pekerja mandiri jumlahnya jauh lebih banyak dibanding pekerja formal. Namun demikian, pekerja mandiri yang sudah sadar akan pentingnya manfaat perlindungan jaminan sosial justru lebih kecil dibanding peserta pekerja formal.
Di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gresik, jumlah peserta pekerja mandiri hingga Oktober 2017 tercatat 16.843 pekerja. Padahal, premi BPJS Ketenagakerjaan sangat ringan, cuma Rp 17.000,- per bulan untuk perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dengan mengikuti 2 program wajib tersebut, peserta yang mengalami kecelakaan kerja sudah tak perlu memikirkan bea perawatan dan pengobatan, karena akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya sampai sembuh.
Dan jika peserta sampai meninggal dunia, ahli warisnya akan menerima santunan kematian minimal Rp 24 juta. “Jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu mulia, karena ketika meninggal dunia masih bisa memberi santunan keluarganya,” ujar Bhakti.
Selain program JKK dan JKM, dua program BPJS Ketenagakerjaan lainnya adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Kedua program terakhir ini sifatnya tabungan, dan bisa diambil bila peserta sudah tidak bekerja.
Disampaikan pula, sejak Januari sampai Oktober tahun ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik telah membayar klaim JKK sebanyak 3.072 kasus senilai Rp 13,355 miliar, JHT 10.622 peserta sebesar Rp 93,660 miliar, JKM 143 peserta sejumlah Rp 4,161 miliar, dan JP 812 peserta sebanyak Rp 1,108 miliar.
Mengenai perusahaan yang belum daftar dan nunggak iuran, semuanya akan diserahkan secara bertahap ke pihak kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dari 442 perusahaan di Gresik yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan nilainya mencapai angka sekitar Rp 20 miliar.
Media Gathering dan Sosialisasi ini diikuti 16 wartawan dari berbagai media cetak, elektronik dan online. Menurut Firman dari Harian Radar Gresik, acara ini di Gresik baru pertama dalam sejarah BPJS Ketenagakerjaan.
“Dulu waktu jaman Jamsostek pernah, tapi sejak ganti nama BPJS Ketenagakerjaan baru pertama kali ini diadakan kembali,” tukasnya.(Ganefo)