BPJS Ketenagakerjaan Gresik Sosialisasikan Jaminan Pensiun dan MLT

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Sekitar 200 perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik telah mendapat pemahaman tentang program Jaminan Pensiun (JP) dan Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Perusahaan besar dan menengah ini ada yang belum ikut program JP, dan dan ada yang sudah tapi belum memanfaatkan program MLT.

Sosialisasi JP dan MLT ini dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik di sebuah hotel di Surabaya selama 4 hari berturut-turut, mulai Sabtu (19/8/2017) sampai Selasa (22/8/2017).

Di hari terakhir, Selasa (22/8/2017), acara ini selain dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, Bhakti Mahendraputra, juga menghadirkan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Gresik, Tri Andhi Suprihartono.

Selain itu hadir pula Alifin selaku Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Gresik, Wirid Septiasari dari BTN Gresik, dan Kepala Kantor Cabang Nayaka Era Husada Surabaya, Arwani.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, Bhakti Mahendraputra, di sela acara menjelaskan, sosialisasi ini diikuti para wakil perusahaan peserta besar dan menengah. Dari kegiatan ini, mereka yang belum mengikuti program JP diharap segera mengikuti, dan yang sudah ikut program JP dipersilakan mengambil Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Menurut Bhakti, program JP wajib diikuti perusahaan menengah besar. “Peraturan ini sudah berlaku sejak 1 Juli 2015,” tandasnya.

Dia menjelaskan, Jaminan Pensiun sangat penting bagi tenaga kerja, karena akan menjadi pengaman di saat pekerja masuk masa pensiun atau mengalami kematian.

Peserta program JP, semasa pensiun akan menerima pensiunan tiap bulan dari BPJS Ketenagakerjaan layaknya dengan besaran hingga mencapai 40% dari upah rata-rata.

Manfaat jaminan pensiun diberikan bulanan bila semasa bekerja aktif membayar iuran program JP minimal selama 15 tahun.

“Jika iuran JP tidak mencapai 15 tahun, manfaat JP akan diberikan kepada pekerja atau ahli warisnya secara langsam atau langsung,” terangnya.

Sedangkan mengenai program MLT, lanjut Bhakti, dalam sosialisasi ini difokuskan pada manfaat layanan tambahan perumahan, yakni fasilitas pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman renovasi perumahan (PRP).

Untuk KPR, BPJS Ketenagakerjaan membedakan menjadi dua macam, yakni KPR subsidi dan non-subsidi. KPR subsidi diberikan untuk rumah dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, dengan maksimal pembiayaan KPR plus Pinjaman Uang Muka (PUM) sampai 99 persen dan suku bunga sesuai ketentuan pemerintah 5 persen.

Sedangkan untuk KPR non-subsidi diberikan untuk rumah dengan harga maksimal Rp 500 juta dengan maksimal pembiayaan KPR+PUM hingga 90 persen dan suku bunga dari BI Rate+margin bank sebesar 3 persen.

Sementara itu untuk PRP, BPJS Ketenagakerjaan memberikan pinjaman maksimal Rp 50 juta dengan tenor selama 10 tahun.

Ditambahkan, untuk bisa mendapatkan MLT perumahan tersebut, masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP) minimal sudah berjalan setahun. (Ganefo).

Teks Foto: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, Bhakti Mahendraputra (dua dari kiri), saat sosialisasi program JP dan MLT Perumahan di Surabaya yang berakhir Selasa (22/8/2017).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *