SURABAYA, beritalima.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa kembali mengingatkan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
Peringatan itu, di samping secara lisan, juga lewat penyerahan santunan jaminan kecelakan kerja dan kematian pada ahli waris almarhumah Yosiana Herawati dan almarhum Achmad Jeffri Setiawan, di halaman Balai Kota Surabaya, Minggu (15/10/2017) pagi.
Santunan diserahkan Ketua Dharma Wanita Surabaya, Chusnur Ismiati, didampingi Kepala Pelayanan Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Gigih Mulyo Utomo, dan Kepala Bidang Pemasaran BPU BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Rd Edy Sasono.
Cusnur mengatakan, perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan penting dan wajib diikuti semua pekerja. Dan ini bukan asuransi, tapi penjaminan sosial. Karena kalau asuransi itu mahal, sedangkan iuran BPJS Ketenagakerjaan ringan tapi manfaatnya besar.
“Manfaatnya ya ini, bila pekerja meninggal atau kecelakaan, keluarganya tak sampai jatuh miskin, karena dapat santunan atau jaminan sosial,” tandas Ketua Dharma Wanita yang juga istri Sektetaris Kota Surabaya ini.
Kepala Pelayanan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Gigih Mulyo Utomo, mengatakan, manfaat jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaa tidak hanya mencegah kemiskinan akibat resiko kecelakaan kerja dan kematian, tapi juga untuk kesejahteraan.
Gigih lalu menjelaskan empat program BPJS Ketenagakerjaan beserta manfaat mengikutinya. Dia kemukakan, pekerja swasta juga bisa mendapat pensiun seperti pegawai negeri sipil.
Dituturkan, kematian pasti terjadi, dan musibah kecelakaan bisa dialami siapa saja. Karena itu, semua perlu perlindungan jaminan sosial.
Dijelaskan, almarhumah Yosiana Herawati semasa hidupnya kerja di Bagian Umum Protokol Kota Surabaya. Ia meninggal karena kecelakaan kerja, sehingga mendapat santunan sejumlah Rp 178.018.180,-.
Rinciannya, santunan kematian Rp 158.218.180,-, biaya pemakaman Rp 3 juta, santunan berkala Rp 4,8 juta, dan bea pendidikan anak Rp 12 juta.
Sedangkan almarhum Achmad Jeffri Setiawan, semasa hidupnya kerja di Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Ia meninggal biasa, bukan kecelakaan kerja, mendapat santunan jaminan kematian Rp 24 juta.
Rinciannya, santunan kematian Rp 16,2 juta, bea pemakaman Rp 3 juta, dan santunan berkala Rp 4,8 juta. (Ganefo).