SURABAYA, beritalima.com | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali menggelar Paritrana Award Tahun 2019, penghargaan yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK) Republik Indonesia dalam perlindungan tenaga kerja.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, mengatakan, nama penghargaan Paritrana ini diambil dari bahasa sanskerta yang berarti perlindungan.
“Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah provinsi terbaik, pemerintah kabupaten/kota terbaik, perusahaan besar terbaik, dan perusahaan menengah terbaik, dan Usaha Kecil Mikro (UKM) terbaik, yang telah mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya,” kata Dodo di acara pembukaan sosialisasi penghargaan Anugerah Paritrana 2019 di Surabaya, Senin (16/9/2019).
Kegiatan ini dihadiri Togar Simangunsong, mewakili Tubagus Achmad Choesni, Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Jaminan Sosial Kemenko PMK, serta Himawan Estu Bagijo, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur yang mewakili Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal kepada ahli waris 2 peserta Non-ASN atas nama almarhum Ismuhadi (Bagian Umum Protokoler Kota Surabaya) sebesar Rp 205.610.496,-, dan almarhum Agus Suwandi (Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya) sebesar Rp 193.610.496,-.
Dodo mengemukakan, sampai saat ini jumlah pegawai Non-ASN se-Jawa Timur yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 208.613 tenaga kerja. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah provinsi yang telah mendukung dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan Paritrana Tahun 2018.
Dukungan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sangat berperan dalam meningkatkan kesadaran dan citra positif penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, baik melalui regulasi ataupun edukasi kepada pengusaha dan pekerja.
Dodo menambahkan, kondisi ini tentunya memiliki pengaruh positif terhadap peningkatan kepesertaan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Regulasi pemerintah daerah yang dimaksud dalam kriteria adalah produk hukum yang diterbitkan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.
Penilaian dari pemerintah daerah dimaksud adalah bagaimana peran dan inisiatif dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Periode penilaian Paritrana ini dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019, dan akan dipilih 3 terbaik dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perusahaan besar dan menengah peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, Paritrana Award juga diberikan kepada 34 UMKM Terbaik dari masing-masing provinsi di Indonesia. (Ganefo)
Teks Foto: Para pejabat BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah se-Jatim bersama pejabat Kemenko-PMK RI di acara pembukaan sosialisasi penghargaan Anugerah Paritrana 2019 di Surabaya, Senin (16/9/2019).