BPJS Ketenagakerjaan Masuk Program Inovasi Desa Kabupaten Bangkalan

  • Whatsapp
Bupati Bangkalan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura saat menyerahkan santunan JKM dan JHT di acara Sosialisasi PID Kabupaten Bangkalan.

BANGKALAN, beritalima.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Madura menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) atas nama 2 peserta dan santunan Jaminan Hari Tua pada seorang peserta di Bangkalan, Rabu (7/11/2018).

Penyerahan santunan itu dilakukan di acara sosialisasi Program Inovasi Desa (PID) Kabupaten Bangkalan, di Gedung Pertemuan Rato Ebuh, Bangkalan.

Acara ini selain dihadiri Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron, juga seluruh Kepala OPD, Kepala Desa se-Kabupaten Bangkalan dan steakholder terkait, di antaranya Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Guguk Heru Triyoko.

Dalam kesempatan itu, Bupati RA Latif mengatakan, untuk pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur desa di Kabupaten Bangkalan, dari 273 desa di Bangkalan yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 199 Desa, sedangkan 74 desa lainnya belum menjadi peserta.

Diungkapkan pula, dari 199 desa yang sudah menjadi peserta, sebanyak 94 desa menunggak iuran.

“Untuk itu saya tegaskan kepada seluruh Kepala Desa se Kabupaten Bangkalan, bahwa untuk tahun 2018 ini semua kepala desa wajib terdaftar dan terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk telah menyelesaikan kewajiban pembayaran iurannya,” tegas Bupati.

“Dan untuk tahun 2019 nanti seluruh perangkat desa juga sudah menjadi peserta dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambahnya.

“Dalam kesempatan ini perlu saya sampaikan lagi akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap Aparatur Desa,” tandasnya.

Bupati juga menyebutkan landasan peraturan yang mengatur khusus hal tersebut, yakni Permendagri No.20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada pasal 20 ayat 1 dan 4 dimana telah diberikan nomenklatur tersendiri yaitu di “Belanja Pemerintahan” ada menu “Pembayaran Jaminan Sosial” boleh menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD).

Selain itu Surat Edaran Mendagri No. 140/8840/57 tanggal 27 Nopember 2017 perihal Pelaksanaan Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Terus adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemendagri dengan BPJS Ketenagakerjaan No.560/2822/SJ – MOU/6/052018 tentang Fasilitasi dan Penyelenggaraan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Aparatur Pemerintahan Desa.

Bupati juga menyatakan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai leading sector dalam pemenuhan kesejahteraan para aparatur desa ini wajib mengawasi dan mengawal secara berkelanjutan akan pelaksanaan kesejahteraan bagi aparatur desa.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Guguk Heru Triyoko, mengaku sangat mengapresiasi suport Bupati Bangkalan atas perlindungan jaminan sosial bagi kepala desa dan perangkat desa serta para pegawai non ASN di kabupaten.

Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hukumnya wajib bagi semua pekerja, yang tujuannya untuk memberi perlindungan jaminan sosial atas resiko kecelakaan kerja, kematian dan hari tua serta masa pensiun.

Untuk itu Guguk berharap siapa saja yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk segera daftar. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *