“BPJS Ketenagakerjaan Pererat Hubungan Industrial Dengan APINDO”

  • Whatsapp
Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto (tengah).

SURABAYA, beritalima.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Training Center menggelar kegiatan penyemaian Undang-Undang No.13 Tahun 2003.

Kegiatan ini memberikan perspektif baru untuk mewujudkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang selaras dengan penerapan teknologi dan era digitalisasi kepada para stakeholder.

Dalam kegiatan tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menilai APINDO sebagai salah satu stakeholder yang memiliki peran penting dalam peningkatan dan akuisisi kepesertaan.

Oleh karena itu, lanjut Agus, pihaknya  memastikan peningkatan kerjasama industrial agar hubungan industrial yang sudah terjalin dapat terjaga dan berkesinambungan.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Shangri-La Surabaya, Rabu (9/11/2016), mengundang Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, sebagai salah satu Keynote Speaker.

Selain itu juga menghadirkan Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, M Aditya Warman, sebagai Master Host sekaligus Project Research Head dari Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2003.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Stakeholder, di antaranya dari Pemerintahan, Serikat Pekerja, dan para ahli serta NGO (Non-Government Organizations).

Dalam kegiatan ini Agus juga menyampaikan terobosan-terobosan yang dipersiapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan jaminan sosial bagi kalangan pekerja di Indonesia, baik pekerja formal atau informal.

Terobosan tersebut berupa inovasi sosial seperti layanan informasi dan pengaduan hak pekerja melalui aplikasi BPJSTK Mobile.

Selain itu, skema perluasan kepesertaan melalui sistem keagenan dari komunitas yang ada di masyarakat, mengadopsi sistem Sharoushi dan Jimikumiai dari Jepang.

Tidak hanya itu, Agus pun memperkenalkan Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan atau GN LINGKARAN, yaitu skema crowdfounding untuk membantu pembiayaan iuran pekerja tidak mampu atau pekerja rentan melalui donasi CSR perusahaan atau  individual.

Agus juga mengingatkan bahwa bonus demografi yang dirasakan Indonesia saat ini harus dimanfaatkan untuk persiapan penguatan dana pensiun secara jangka panjang.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan hasil yang positif bagi kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia, dan mendorong kebijakan yang berpihak kepada pekerja,” tandas Agus.

“Dukungan dari semua stakeholder kami yang hadir dalam konferensi ini sangat penting untuk mewujudkan regulasi yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN,” tambahnya. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *