BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Manfaat JKK dan JKM 13 Non ASN Kemensos RI

  • Whatsapp
Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto (kanan), dan Menteri Sosial RI, Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri), saat penyerahan manfaat JKK dan JKM kepada 13 pekerja Non ASN Kemensos RI di Jakarta, Senin (15/4/2019).

JAKARTA, beritalima.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah menunaikan pembayaran hak ahli waris 13 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kemensos RI.

Hak tersebut berupa manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diterima oleh ahli waris Alfin Datu Adam sebesar Rp 169 juta.

Selain itu juga kepada 12 ahli waris penerima manfaat Jaminan Kematian (JKM) yang semuanya tenaga honorer atau non ASN Kemensos RI, dengan total santunan Rp 288 juta.

Penyerahan manfaat JKM ini dilaksanakan di sela-sela Rapat Kerja Nasional Kemensos RI di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/04/2019).

Sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2013, TKSK adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi dan kewenangan oleh Kemensos atau dinas sosial provinsi, dinas sosial kabupaten/kota selama jangka waktu tertentu untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial di setiap wilayah penugasan di kecamatan.

TKSK memiliki tiga tugas pokok dalam kesehariannya, yaitu sebagai koordinator, fasilitator dan administrator.

Terhitung sejak awal kepesertaan mereka, yakni Maret 2018 hingga Maret 2019, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat kepada peserta dari TKSK ini sebesar Rp 803 juta.

Secara rinci, sebesar Rp 600 juta untuk pembayaran manfaat JKM sebanyak 25 kasus, dan sisanya Rp 203 juta untuk manfaat JKK dengan 4 kasus.

BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan kepesertaan di Indonesia, terutama pegawai pemerintahan non ASN. Sampai Februari 2019, Kementerian Sosial telah memberi perlindungan tenaga kerja non ASN di jajarannya di seluruh Indonesia sebanyak 7.014 orang.

Program perlindungan non ASN ini meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Penyerahan manfaat JKM dilakukan langsung oleh Menteri Sosial RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, dengan didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, dan beberapa pejabat Kemensos.

Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pekerjaan TKSK tentu memiliki resiko. Karena itu pihaknya bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada mereka agar merasa aman dalam bekerja.

“Selanjutnya seluruh pekerja sosial Non ASN seperti pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang berada di bawah Kementerian Sosial RI akan diberikan perlindungan JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Mensos.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan, komitmen ini merupakan bentuk tanggung jawab pihaknya dan Kementerian Sosial dalam menjalankan amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerjanya.

Jumlah pegawai pemerintahan non ASN untuk TKSK ini tercatat sebanyak 7.014 orang, yang tugasnya di seluruh kantor Kementerian Sosial RI di Indonesia.

Seperti diketahui sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam melengkapi perlindungan sosial bagi seluruh pekerja. Terhitung mulai tahun 2029 nanti seluruh pegawai Non ASN, ASN hingga TNI dan Polri akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Ini implementasi dari bergabungnya program perlindungan PT Tabungan Asuransi Pensiun (Persero) dan PT Asabri (Persero) menjadi satu dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut merupakan amanah undang-undang yang harus diimplementasikan dengan baik bagi kesejahteraan pekerja dengan pengelolaan yang beranjak pada filosofi jaminan sosial yang nirlaba, tidak lagi berorientasikan pada profit keuntungan seperti yang dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebelumnya.

“BPJS Ketenagakerjaan senantiasa hadir untuk memberikan kepastian perlindungan sesuai prinsip sistem jaminan sosial nasional seperti gotong royong, nirlaba dan transparan kepada seluruh pekerja Indonesia,” kata Agus Susanto.

“Hal tersebut merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam rangka membangun masyarakat Indonesia yang sejahtera,” lanjutnya.

Ditambahkan, telah menjadi komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mengimplementasikan amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, khususnya pekerja dalam lingkungan pemerintahan yang belum tergolong ASN.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang RI No.40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang RI No.24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *