BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Penanganan Perusahaan Tak Patuh Pada Kejaksaan

  • Whatsapp
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim dan para Kakacab BPJS Ketenagakerjaan se-Surabaya Raya bersama Kajari Surabaya dan Tanjung Perak usai Rakor di Hotel Bumi Surabaya, Senin (12/11/2018)

SURABAYA, beritalima.com – Badan Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Surabaya Raya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Tanjung Perak untuk meningkatkan kepesertaan dan iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JSK).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan BPJS Ketenagakerjaan pusat dengan Kejaksaan Agung, bahwa untuk pelaksanaan di daerah dilakukan oleh masing-masing cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejari setempat.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur, Dodo Suharto, mengatakan, monitoring dan evaluasi sangat penting dilakukan untuk mengukur efektifitas penerapan regulasi dan mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terhadap aturan yang berlaku.

“Kami berharap dengan mempererat kerjasama ini hasil yang dicapai akan lebih optimal,” kata Dodo di sela Rapat Koordinasi yang dihadiri 35 orang, di Hotel Bumi Surabaya, Senin (12/11/2018).

“Kerjasama dengan kejaksaan ini salah satu tindakan untuk menegakkan regulasi yang ada, serta mendorong perluasan kepesertaan dengan lebih optimal, agar perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia segera terwujud,” tandasnya.

Menurut Dodo, perlu adanya strategi khusus dalam penyelesaian penyerahan perusahaan yang belum patuh melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). SKK dimaksud antara lain SKK Piutang, Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD), Perusahaan Daftar Sebagian Tenaga Kerja (PDS-TK), PDS Upah dan Litigasi.

Ia juga menambahkan, untuk mendukung penegakan regulasi, fitur baru BPJSTK Mobile yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan memberikan kanal pelaporan yang aman dan “reliable”.

Fitur tersebut memungkinkan pengguna aplikasi untuk dapat menginformasikan langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait ketidaksesuaian data upah, status masa aktif tenaga kerja, dan perkiraan jumlah karyawan yang sebenarnya.

“Kami berharap Kejaksaan di wilayah Surabaya dan di kabupaten/kota lain di Jawa Timur dapat memberikan dukungan penuh dalam penegakan regulasi ini, agar semua pekerja mendapat hak perlindungan dan jaminan sosial,” tegas Dodo.

Harapannya, lewat jalan ini akan tercapai peningkatan kepatuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari para pelaku usaha di wilayah tugas masing-masing Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Surabaya Raya, dan di seluruh Jawa Timur nantinya.

Acara ini di samping dihadiri Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur Dodo Suharto juga Kepala Kejari Surabaya dan Kepala Kejari Tanjung Perak.

Selain itu hadir pula seluruh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Surabaya Raya, yakni Cabang Karimunjawa, Suharto, Cabang Darmo, Poedji Santoso, Cabang Rungkut, Oki Widya Gandha, dan Cabang Tanjung Perak, Deni Suwardani. (Ganefo)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *