GRESIK, beritalima.com – Layanan cepat terus dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Kali ini, lembaga pemerintah ini menyalurkan jaminan kecelakaan kerja meninggal pada keluarga korban jembatan ambruk di Tuban, Jawa Timur.
Santunan itu diserahkan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, kepada istri almarhum Muhlisin (49), Sumaiyah (42), di rumahnya, di Desa Banter, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Selasa (24/4/2018).
Sebagaimana diketahui, Muhlisin adalah karyawan PT Semen Indonesia Logistik yang meninggal akibat ambruknya jembatan penghubung Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, dan Kecamatan Babat, Kabupaten Lomongan, Selasa (17/4/2018) lalu.
Kejadian tersebut menewaskan dua pengemudi truk yang sedang melintas, seorang di antaranya Muhlisin.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, dengan didampingi Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Darmawan Basuki, dan Kepala Bidang Pelayanan Dini Mulyani, menyampaikan turut bela sungkawa atas kejadian tersebut.
Selain itu, “Kedatangan kami ke rumah korban ini untuk menyampaikan hak-hak almarhum Muhlisin sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” lanjut Dodo,
Dijelaskan, ahli waris almarhum Muhlisin berhak mendapatkan santunan kematian kecelakaan kerja senilai Rp166 juta, dan istrinya mendapatkan jaminan pensiun senilai Rp331 ribu setiap bulan selama seumur hidup atau sampai anak almarhum umur 23 tahun.
Dodo berharap dengan adanya santunan ini bisa membantu keluarga korban yang ditinggalkan demi menata masa depan terutama terkait dengan perekonomian.
Ia juga berharap musibah ini dapat menggugah kesadaran pekerja maupun perusahaan yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk segera daftar.
“Kami juga berharap kepada para pekerja yang lain, baik itu penerima upah dan bukan penerima upah, serta sektor jasa konstruksi, ikut dan terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, Darmawan Basuki, menambahkan, almarhum Muhlisn terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematiab (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Karena itu ahli waris almarhum berhak mendapat santunan kematian kecelakaan kerja sejumlah Rp107.045.402,-, JHT Rp47.053.429,-, bea pendidikan anak Rp12.000.000,-, ditambah JP Rp 331.000,- per bulan.
Pada kesempatan yang sama, istri almarhum Muhlisin, Sumaiyah, menyatakan terima kasih dengan adanya santunan ini, karena bisa membantu keluarga.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yang diberikan ini. Semoga bermanfaat untuk kelangsungan hidup saya dan keluarga,” ujarnya.
Kepala seksi administrasi SDM dan Hubungan Tenaga Kerja PT Semen Indonesia Logistik, Dzikri, mengatakan, pihaknya sangat terbantu dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan.
Almarhum Muhlisin merupakan bagian dari 1.536 karyawan PT Semen Indonesia Logistik yang semuanya telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. (Ganefo)