BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Serahkan Santunan Kematian Anggota BPD

  • Whatsapp
Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo, Tito Hartono (kiri), menyerahkan santunan JKM almarhum H.Abdul Kalam pada Ketua Forum BPD Sidoarjo, Sigit Setiawan, Senin (11/2/2019) malam.

SIDOARJO, beritalima.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo menyerahkan santunan Jaminan Kematian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Prambon, almarhum H.Abdul Kalam, Senin (11/2/2019) malam.

Penyerahan santunan itu dilakukan di rumah duka, di wilayah RT.05 RW.02 Dusun Setro, Desa Prambon, Kabupaten Sidoarjo, tepat saat keluarga dan warga setempat melakukan kendurian 40 hari wafatnya almarhum.

Santunan sebesar Rp 24 juta itu secara simbolis diserahkan Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Tito Hartono, mewakili Kakacab Ikeda Hendra Kusuma, dan diterima Ketua Forum BPD Kabupaten Sidoarjo, Sigit Setiawan, mewakili ahli waris almarhum H.Abdul Kalam.

Tito mengatakan, pihaknya turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum, anggota BPD Prambon yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak November 2018.

“Beliau meninggal bukan karena hubungan kerja, sehingga santunan kematian almarhum sebesar Rp 24 juta,” kata Tito.

Dijelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sesuai kertentuan, dimana jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja santunannya Rp 24 juta, dan jika meninggal akibat kecelakaan kerja santunannya Rp 48 juta, ditambah biaya pendidikan anak Rp 12 juta.

Disampaikan pula, sesuai amanah Undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan bertugas untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia melalui empat program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

“Program BPJS Ketenagakerjaan seperti pepatah sedia payung sebelum hujan. Kami memberi proteksi dari segala risiko kerja agar pekerja aman dan terlindungi dalam menjalankan aktivitas pekerjaan,” ujar Tito.

Disampaikan, semoga santunan tersebut bermanfaat bagi ahli waris guna melanjutkan kehidupan sepeninggal almarhum. Dikatakan, inilah manfaat Jaminan Kematian, supaya keluarga tak sampai jatuh miskin sepeninggal tulang punggung keluarga. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *