BPJS Ketenagakerjaan Sumenep Optimalkan Kepesertaan Jakon

  • Whatsapp
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani (tengah) dan Kepala KCP Sumenep, Sonny Alonsye (kanan), bersama para pejabat Pemkab Sumenep usai sosialisasi program bagi pekerja Jakon, Selasa (2/7/2019).

SUMENEP, beritalima.com | Untuk perlindungan jaminan sosial seluruh pekerja di Kabupaten Sumenep, BPJS Ketenegakerjaan KCP Sumenep terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Selasa (2/7/2019), BPJS Ketenegakerjaan KCP Sumenep dan Pemkab Sumenep kembali menunjukan sinerginya dengan menggelar “Forum Komunikasi dan Sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi”.

Acara di Ruang Rapat Adhirasa Lantai 2 Kantor Pemkab Sumenep ini tujuannya untuk optimalisasi pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja Jasa Konstruksi (Jakon).

Hadir di forum komunikasi ini di antaranya Mohammad Fadillah, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Sumenep yang mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani.

Selain mereka, hadir pula Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Sumenep, Sonny Alonsye, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Sumenep, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta sejumlah kelompok kerja lelang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani, dalam kesempatan ini menyampaikan terimakasih pada Pemerintah Kabupaten Sumenep atas suportnya terhadap pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Asty – panggilan akrab Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Madura ini – menjelaskan, Program BPJS Ketenagakerjaan sesuai UU No.24 Tahun 2011 meliputi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Ditegaskan, program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya melindungi pekerja Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU), tapi juga pekerja Jasa Konstruksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 44 tahun 2015.

Menurutnya, seiring dengan pesatnya pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sumenep tentu sangat dimungkinkan akan terjadinya resiko kecelakaan kerja dan resiko meninggal dunia yang dapat menimbulkan munculnya angka kemiskinan baru.

Asty mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja sektor jasa konstruksi memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan iuran yang mengikuti nilai proyek dengan masa perlindungan sesuai masa kontrak pelaksanaan proyek.

“Harapan kami Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep memberikan dukungan terhadap terlaksananya program BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia, khususnya para pekerja di Kabupaten Sumenep, baik sektor formal, sektor informal, maupun sektor jasa konstruksi,” kata Asty.

“Semoga apa yang kita perjuangkan bersama untuk kesejahteraan para pekerja di Kabupaten Sumenep ini menjadi ladang amal pahala yang tiada batas, yang akan kita petik di akhirat nanti,” pungkasnya. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *