BPJS Ketenagakerjaan Suport Gerakan Anti Narkoba

  • Whatsapp
Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Ferina Burhan, sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan ke para relawan GMDM Kota Surabaya, Minggu (10/3/2019).

SURABAYA, beritalima.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mensuport gerakan anti narkoba. Ini dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, saat Ormas GMDM (Gerakan Mencegah Dan Mengobati) Kota Surabaya menggelar Road Show Gerakan Anti Narkoba di Pasar Turi Baru, Surabaya, Minggu (10/3/2019).

Acara ini diikuti sekitar 1.500 volunteers (relawan) GMDM se-Kota Surabaya. Selain dihadiri Ketua DPW GMDM Kota Surabaya, Yayuk Sri Wahyuningsih ST, dan Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Ferina Burhan, hadir pula Ketua GMDM Jawa Timur, Agus Triwiyono S.Pd, Sekretaris GMDM Jawa Timur, Siswanto, Dewan Pembina GMDM, dr. Aad Harhara, dan Ketua Yayasan Equitas Setara, Sudiro Husodo.

Dalam acara yang tujuan utamanya mengajak masyarakat peduli pada pencegahan penyalahgunaan narkoba ini Ferina pada audiens memperkenalkan program BPJS Ketenagakerjaan sekaligus menjelaskan manfaatnya.

Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo ini mengawali sosialisasinya dengan mengatakan, kesejahteraan akan terjaga di antaranya bila terhindar dari narkoba dan aktif mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Dikemukakan, BPJS Ketenagakerjaan beda dengan BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan tugasnya memberi perlindungan jaminan sosial pada masyarakat atas resiko kerja.

Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Dua program pertama, JKK dan JKM, sifatnya wajib bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti para relawan GMDM. Sedangkan dua program lainnya, JHT dan JP, sukarela, tapi wajib bagi pekerja di perusahaan menengah dan atas.

Dua program JKK dan JKM, iurannya cuma Rp 16.800,- per bulan. Jaminan kedua program ini, bila pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dan kalau pekerja tersebut akhirnya meninggal dunia, ahli warisnya mendapat santunan Rp 48 juta, ditambah bea pendidikan anak Rp 12 juta. Akan tetapi jika pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan kepada ahli warisnya Rp 24 juta.

“Itulah kesamaan GMDM dengan BPJS Ketenagakerjaan, sama-sama ingin menyelamatkan dan mensejahterakan masyarakat,” ujar Ferina, sembari menambahkan harapannya agar relawan GMDM yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan segera daftar melalui Ketua GMDM Kota Surabaya yang juga sebagai Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan.

Di sela acara, Ferina menambahkan, pihaknya mensuport Gerakan Anti Narkoba ini, di samping karena kegiatan ini sangat positif, juga karena GMDM Kota Surabaya cukup aktif mendaftarkan anggota dan komunitasnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo.

Lebih dari itu, Ferina mengaku bangga dan sangat mengapresiasi GMDM Kota Surabaya, yang tidak hanya aktif sosialisasi, tapi juga kreatif dalam mengembangkan komunitas.

“Di bawah kepemimpinan Bu Yayuk, GMDM Kota Surabaya tidak hanya aktif sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, tapi juga terus memperluas jaringan dan komunitasnya. Ini patut kita apresiasi,” kata Ferina.

Ketua DPW GMDM Kota Surabaya, Yayuk Sri Wahyuningsih ST, ditemui di sela acara mengatakan, acara ini digelar dengan tujuan untuk menekan angka penyalahguna narkoba di Surabaya yang cukup tinggi, bahkan telah menempati peringkat atas.

Pihaknya sengaja menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, dalam hal ini Cabang Surabaya Darmo, karena tujuannya sama-sama positif. “GMDM ingin masyarakat bebas (tanpa) narkoba supaya sejahtera dan bermasa depan cerah, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan ingin masyarakat sejahtera karena perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (Ganefo).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *