SURABAYA, beritalima.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo menggelar sosialisasi kepatuhan Program Jaminan Pensiun di Best Western Papilio Hotel Surabaya, Rabu (24/04/2019).
Kegiatan bertema “Sinergi Penegakan Hukum Terhadap Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur” ini menghadirkan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Indriasari Setyaningsih ST.
Tidak kurang dari 80 pimpinan atau wakil perusahaan dan rumah sakit kerjasama hadir di acara ini. Mereka semuanya perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, yang kendati tergolong menengah atas tapi belum mendaftarkan pekerjanya ke program Jaminan Pensiun (JP).
Mewakili Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Kabid Kepesertaan FY Agustina Burhan mengatakan, Jaminan Pensiun disosialisasikan karena program ini juga wajib diikuti perusahaan-perusahaan tersebut.
“Perusahaan-perusahaan ini kategori menengah atas, yang berdasarkan peraturannya sudah wajib mendaftarkan para pekerjanya ke program Jaminan Pensiun,” ujar Ferina – panggilan akrab FY Agustina Burhan, di sela acara.
Diungkapkan, selama ini mereka umumnya mendaftarkan pekerjanya dengan 3 program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Padahal, lanjut Ferina, berdasarkan Peraturan Presiden No.109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Pasal 6 ayat (3), usaha besar dan usaha menengah wajib mengikuti program JKK, JKM, JHT, dan JP.
“Maka dari itu, dengan sosialisasi ini besar harapan kami agar para pimpinan perusahaan-perusahaan ini mendaftarkan atau mengikutkan pekerjanya dengan program BPJS Ketenagakerjaana secara lengkap,” tandas Ferina.
Dalam kegiatan ini, selain disosialisasikan tentang dasar-dasar hukumnya mengikuti program Jaminan Pensiun, juga dijelaskan mengenai manfaat mengikuti program Jaminan Pensiun, serta perihal aturan iurannya.
“Jadi pada dasarnya program Jaminan Pensiun ini juga untuk mensejahterakan pekerja di masa tuanya, supaya tidak ada kemelaratan bila sudah pensiun atau tidak mampu lagi bekerja,” tambahnya. (Ganefo)