BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Sadarkan Peserta Supaya Tak PDS

  • Whatsapp
Suharto (kanan) saat penyerahan santunan JKK meninggal dan JKM kepada ahli waris di acara sosialisasi di Hotel Novotel Ngagel Surabaya, Selasa (11/12/2018).

SURABAYA, beritalima.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa kembali menggelar sosialisasi pada 100 perusahaan peserta. Sosialisasi di Hotel Novotel Ngagel Surabaya kali ini, Selasa (11/12/2018), tujuannya supaya para perusahaan patuh, tidak PDS (Perusahaan Daftar Sebagian.

Ditemui di sela acara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Suharto, mengatakan, tidak semua perusahaan peserta taat aturan, yakni mengikutkan seluruh pekerjanya ke semua program dan melaporkan gaji mereka yang sebenarnya.

Tapi, lanjut Suharto, tidak sedikit perusahaan yang hanya melaporkan sebagian upah karyawan, mendaftarkan sebagian pekerja, dan mengikutkan semua pekerja tapi cuma sebagian program, meski sudah tergolong perusahaan menengah ke atas yang wajib mengikuti 4 program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Diungkapkan, saat ini di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa ada 507 PDS Program, 300 PDS Upah, dan 1.000 PDS Tenaga Kerja.

Karena itu, “Dalam sosialisasi ini kami harap setelah ini tidak ada PDS Tenaga Kerja, PDS Upah, dan PDS Program. Kami harap semuanya akan sadar dan tidak sampai menjadi PDS,” tutur Suharto.

Dia menambahkan, PDS akan merugikan pekerja. Pekerja akan kehilangan hak jaminan sosial bila sampai terjadi kecelakaan kerja. Dia mengingatkan, bila perusahaan tidak mendaftarkan seluruh pekerja, kemudian pekerja yang tidak didaftarkan akhirnya mengalami kecelakaan kerja, perusahaan tetap wajib menanggung atau membayar beaya sebesar yang dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan.

Disampaikan, jika perusahaan daftar sebagian tidak bisa diperingatkan, pihaknya akan menyerahkan mereka pada kejaksaan selaku pengacara negara. Selanjutnya, kejaksaaan akan memanggil dan menindak mereka.

Dalam sosialisasi itu, Suharto bersama staf-stafnya saling bergantian menjelaskan berbagai hal supaya mereka tidak sampai PDS atau tidak akan menjadi PDS. Dan dalam acara ini juga dilakukan penyerahan santunan JKK meninggal dunia dan santunan meninggal biasa.

Dua santunan JKK meninggal dunia diserahkan pada ahli waris almarhum Karmadi yang bekerja di PT Cahaya Hidup Primakarya sebesar Rp 205.311.224,-, dan kepada ahli waris almarhum Sukardi yang bekerja di PT Wiratama Dekon Perkasa sejumlah Rp 199.555.920,-. Untuk santunan JKM (meninggal biasa) diserahkan kepada ahli waris almarhum Agus Julianto, karyawan pabrik karet Ngagel, sebesar Rp 81.799.550,-. (Ganefo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *