Beli Kapal Bekas Rp 65 Miliar, Dirut PT ANC Trading Network Ditahan Kejati Jatim

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara resmi menahan Direktur Utama PT ANC Trading Network, Antonius Aris Saputra, rekanan PT DOK dan Perkapalan Surabaya (DPS) dalam kasus pengadaan kapal tahun anggaran 2016 lalu.

Tersangka ini, kata Didik, akan ditahan selama 20 hari, terkait pembelian kapal floating crane bekas. Kapal senilai Rp 100 miliar itu tenggelam saat perjalanan dari negara asal kapal di Eropa menuju Indonesia. Kerugian negara diperkirakan Rp 65 miliar.

“Hari ini kami melakukan penahanan, kerugian itu hasil perkemban penyidikan Kejati Jatim berdasarkan hasil audit BP,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi di Surabaya, Selasa (11/12/2018).

Didik menjelaskan, kasus ini bermula ketika PT DOK membeli kapal bekas floating crane di salah satu negara di Eropa pada 2016 lalu. Ternyata dalam pengadaan floating crane ini dibelikan bekas, usianya 43 tahun, diproduksi tahun 1973.

“Barang bekas ini melebihi dari usia yang diperbolehkan, sehingga negara tidak mendapatkan manfaat sama sekali dari pengadaan ini,” katanya.

Dilanjutkan Didik, penyidik kejati Jatim bersama-sama dengan BPK, sebetulnya sudah mengeluarkan rekomendasi kepada tersangka agar mengembalikan kerugian negara itu. Namun, sampai kini belum diindahkan. Kejaksaan kemudian menindaklanjuti dan menyidik kasus itu.

“Sekarang penyidik masih mencari bukti siapa yang harus bertanggungjawab lagi,” pungkas Didik.

Dari pantauan beritalima.com, Antonius Aris yang menggunakan baju lengan pendek berwarna hitam, turun dari lantai 5 ruang pidana khusus Gedung Kejati Jatim sekitar pukul 19.10 WIB, memakai rompi khusus tahanan kejaksaan. Kemudian, Antonius Aris langsung dikeler menuju rutan kejaksaan yang letaknya tepat di selatan gedung. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *