BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut Optimalkan Layanan PLKK

  • Whatsapp
Penyerahan santunan cacat di acara pertemuan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut dengan petugas PLKK dan perwakilan perusahaan di Surabaya, Sabtu (31/8/2019)

SURABAYA, beritalima.com | BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Hukum publik yang memberikan pelayanan dalam melindungi jaminan sosial pekerja. Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Program tersebut merupakan suatu jaminan untuk melindungi pekerja dari risiko akibat dari kecelakaan kerja termasuk Return To Work (RTW), dimana pekerja yang ikut program RTW akan didampingi BPJS Ketenagakerjaan sejak terjadinya kecelakaan hingga mampu kembali bekerja.

Dalam pelaksanaan program RTW, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan beberapa rumah sakit untuk memudahkan pekerja menerima manfaat program JKK yang disebut dengan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut sendiri hingga saat ini telah bekerjasama dengan 36 PLKK yang terdiri 5 Rumah Sakit, 4 Puskesmas dan 27 Klinik untuk menangani Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Pada Sabtu (31/8/2019), BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut mengadakan kegiatan pertemuan dengan PLKK dan perwakilan perusahaan. Kegiatan yang dihadiri lebih dari 100 undangan ini bertujuan untuk meningkatkan jalinan silaturahmi, komunikasi, dan sinergi.

Selain itu juga untuk merefresh kembali petugas administrasi di PLKK dan perusahaan yang menangani program JKK dan PAK, serta sharing terkait pelayanan JKK.

Acara ini juga dihadiri Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Gigih Mulya Utama, dan Ketua BPJS Wacth Jawa Timur, Arief Supriyono, yang keduanya juga sebagai pembicara.

Oki Widya Gandha selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut mengatakan, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan petugas di PLKK dan di perusahaan, sehingga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko kerja dapat ditanagani dengan baik, dan proses administrasinya dapat dilaksanakan lebih mudah.

Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan santunan cacat anatomis kepada Miftahul Arief dari PT. Bhara Security.

Miftakhul adalah pekerja yang mengalami kecelakaan kerja ketika dalam perjalanan menuju perusahaan, yang mengakibatkan tangan kanannya diamputasi.

Karena musibah itu, Miftakhul mendapat santunan cacat anatomis senilai Rp 100.332.736,- dan biaya pengobatan serta operasi senilai Rp 121.713.047,- sehingga total santunan yang diterima senilai Rp 222.045.783,-.

Dan, hingga saat ini Miftachul masih dalam pengobatan dan rehabilitas medis untuk mendapatkan prothese tangan. Semua biaya tersebut juga akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Selain Miftachul, dalam acara ini juga dilakukan penyerahan santunan JKK Meninggal kepada ahli waris tenaga kerja bernama Didi Uswandi senilai Rp 67.800.000,-.

Almarhum Didi Uswandi semasa hidupnya bekerja di PT Mulia Gunung Mas. Santunan yang diterima ahli warisnya meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal sebesar 48 × gaji yang dilaporkan sejumlah Rp 48 juta, bea pemakaman Rp 3 juta, santunan berkala Rp 4,8 juta, dan bea pendidikan anak Rp 12 juta.

“Pemberian santunan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban bagi pekerja maupun ahli waris. Kami BPJS Ketenagakerjaan bekomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang optimal dalam melindungi pekerja,” kata Oki. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *