SURABAYA, beritalima.com | Pencapaian BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut di sektor Jasa Konstruksi (Jakon) cukup menggembirakan. Jumlah peserta dan iurannya telah melampaui target tahun ini.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut, Oki Widya Gandha, mengatakan, hingga saat ini jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut dari sektor Jakon telah melampaui target tahun ini.
Tahun 2019 ini target kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut untuk sektor Jakon sebanyak 50.030 tenaga kerja, namun baru pada Juli 2019 sudah mencapai 72.401 tenaga kerja Jakon, atau sudah mencapai 144,72 persen.
Demikian pula dengan iuran kepesertaan sektor Jakon, juga sudah melampaui target. Sampai Juli 2019, realisasi iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut telah mencapai Rp 3,9 miliar, atau 132 persen dari target.
Dan yang menggembirakan lainnya, perusahaan Jakon peserta BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut hampir semuanya melakukan pembayaran iuran tepat waktu (ITW).
“Sebanyak 99,98 persen perusahaan Jakon peserta BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut ITW,” tandas Oki dengan didampingi Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut, Ermina Sandra Yanti.
Karena itu, sebagai apresiasi atas kepatuhan perusahaan Jakon ini, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut kembali mengajak mereka gathering. Kali ini, Rabu (21/8/2019), 120 pimpinan atau wakil perusahaan Jakon diajak nonton bareng sebuah film di Bioskop CGV – Marvell City Surabaya.
“Kegiatan ini, di samping sebagai ajang silaturahmi, juga untuk mengakrabkan pihaknya dengan peserta. Dan kenapa kali ini nobar, ya supaya tidak jenuh, karena gathering sebelumnya kami lakukan di dalam kelas dan di luar ruangan atau outbond,” jelas Oki.
Dalam acara ini, sebelum pemutaran film, Oki dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas kepatuhan mereka, dan meminta mereka untuk tetap patuh mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, Oki juga sempat mensosialisasikan tentang e-Jakon. “e-Jakon ini memudahkan daftar kepesertaan maupun pembayaran iuran. Dengan mengklik aplikasi di smartphone, perusahaan Jakon tidak perlu datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Oki.
“Harapan kami dengan mengadakan acara ini semua konstruksi, baik besar maupun kecil, selama ada perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja, wajib dilindungi program jaminanproyek sosial ketenagakerjaan,” ujar Oki.
“Jadi, walau proyek senilai Rp 20 juta atau Rp 30 juta misalnya, wajib didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga setiap pekerja mendapat kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” tambahnya. (Ganefo)