SURABAYA, beritalima.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut sosialisasi program Jaminan Pensiun (JP). Ini dilakukan pada 215 perusahaan peserta skala menengah dan besar yang belum mengikutkan pekerjanya ke program JP.
Ke-215 perusahaan peserta ini hanya mengikutkan pekerjanya 3 program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Mereka belum mengikutkan tenaga kerjanya ke program JP,” kata Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut, Arimeita Wahyu Adi.
Menurut Meita, program JP wajib diikuti perusahaan menengah besar. “Peraturan ini sudah berlaku sejak 1 Juli 2015,” tandas Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut ini.
Diutarakan, dari perusahaan skala menengah besar peserta BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut yang telah mengikuti 4 program lengkap termasuk JP sebanyak 942 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 86.214 orang.
“Tinggal 215 perusahaan ini yang belum mengikutkan pekerjanya ke program JP,” tandas Meita di sela acara itu, Rabu (16/8/2017).
Menurutnya, Jaminan Pensiun sangat penting bagi tenaga kerja, karena akan menjadi pengaman di saat pekerja masuk masa pensiun atau mengalami kematian.
Ketika pensiun, yang bersangkutan menerima pensiunan tiap bulan dari BPJS Ketenagakerjaan layaknya dengan besaran hingga mencapai 40% dari upah rata-rata.
Manfaat pensiun akan diberikan bulanan bila semasa bekerja aktif membayar iuran program JP minimal selama 15 tahun.
“Jika iuran JP yang dibayar tidak mencapai 15 tahun, manfaat JP akan diberikan kepada pekerja atau ahli warisnya secara langsam atau langsung seperti manfaat JHT,” tambah PPS Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut, Dadang Setiawan.
Di samping sosialisasi dan edukasi program JP, bersamaan itu dilakukan pula penyerahan santunan JKM dan pencairan biaya pengganti pengobatan kepada peserta.
Wahyu Ary Wibowo, ahli waris peserta atas nama Dian Christina Widayanti, karyawati PT VIC Indonesia, menerima total santunan Rp 29.864.690,-. Rinciannya, JP berkala senilai Rp 528.980,-/ bulan, JHT Rp 5.864.690,-, dan JKM Rp 24 juta.
Kemudian Sumaroh, ahli waris Supar, pekerja Perusahaan Rokok Cap Gudang Garam, menerima total santunan Rp 64.741.960,-. Rinciannya, JP berkala Rp 319.450,-/bulan, JHT Rp 28.741.960,-, JKM Rp 24 juta, dan beasiswa Rp 12 juta.
Penerima santunan terakhir adalah Teguh Arianto, driver Gojek yang mengalami kecelakaan kerja pada 7 Juli 2017 lalu. Teguh menerima dana pengganti atas bea pengobatan dirinya selama dirawat di rumah sakit yang bukan mitra kerja BPJS Ketenagakerjaan. Besarnya sekitar Rp 56,9 juta.
Akan tetapi sejak pindah perawatan di RSTC PHC (salah satu rumah sakit mitra BPJS Ketenagakerjaan), Teguh tidak perlu lagi mengeluarkan uang terlebih dulu, karena sudah langsung ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi ini kemudahan bila peserta dirawat di Rumah Sakit Trauma Center (RSTC) BPJS Ketenagakerjaan, peserta tidak perlu mengeluarkan uang terlebih dulu, karena sepenuhnya akan dibayar BPJS Ketenagakerjaan,” sela Meita.
Namun demikian, “Saya sangat bersyukur ada BPJS Ketenagakerjaan yang menanggung biaya pengobatan saya akibat kecelakaan kerja. Dan sekarang saya masih melanjutkan masa pengobatan di RSTC PHC Surabaya tanpa dipungut biaya apapun,” kata Teguh.
Bapak 3 anak ini juga menuturkan, dirinya telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut sejak kerja di Bank Danamon. Setelah pensiun dini dan jadi driver Gojek, dia tetap jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut dengan perubahan status dari penerima upah (PU) menjadi bukan penerima upah (BPU).
Teguh mengaku senang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena merasa tenang dan aman sewaktu bekerja. (Ganefo).
Teks Foto: PPS Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut, Arimeita Wahyu Adi, saat menyerahkan bea pengganti pengobatan pada Teguh Arianto, Rabu (16/8/2017)