SURABAYA, beritalima.com – Masih banyaknya masyarakat yang belum tahu tentang BPJS Ketenagakerjaan, termasuk kalangan akademisi, mendorong BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak ikut ambil bagian di acara Reuni Akbar Ika Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Surabaya (FE UNESA).
Acara tersebut digelar di halaman dan aula FE UNESA, Jalan Ketintang, Surabaya, Sabtu dan Minggu (23 dan 24/7/2016). Menurut Ketua Panitianya, Bambang Sugeng, reuni akbar ini diikuti sekitar 500 alumni angkatan tahun 1964 hingga 2012, termasuk ratusan alumni yang punya usaha mikro kecil menengah (UMKM), yang usahanya dipamerkan di bazar.
“Agenda Reuni Akbar Ika FE UNESA 2016 ini cukup padat. Selain pembukaan, panggung hiburan dan bazar, juga workshop, parade band, medical cek up, jalan sehat/senam, dan donor darah,” ujar Bambang.
BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak cukup proaktif dalam acara ini, terutama di bazar yang menempatkan stand paling depan, dan workshop yang juga mendapat perhatian ratusan mahasiswa setempat.
Di acara ini, beberapa karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak tak henti-hentinya menjelaskan pada para alumni dan mahasiswa tentang keberadaan dan program-program serta manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan
Surabaya Tanjung Perak, Poedji Santoso, Ferry Yanti Agustina Burhan mengatakan, kegiatan ini tak lain untuk mengedukasi masyarakat, termasuk kalangan akademisi yang belum paham tentang eksistensi BPJS Ketenagakerjaan.
“Kebanyakan masyarakat menganggap BPJS itu hanya BPJS Kesehatan. Padahal ada BPJS Ketenagakerjaan yang urusannya beda dengan BPJS Kesehatan,” kata Ferry, Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak ini.
“BPJS Ketenagakerjaan, tugasnya memberi perlindungan sosial pada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja formal maupun informal atau mandiri,” lanjutnya, Minggu (24/7/2016).
Disebutkan, ada 4 program yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan, yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP).
Jelasnya, jika pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai mengalami kecelakaan kerja – termasuk yang sampai cacat sekalipun, pekerja tersebut tidak hanya ditanggung seluruh bea perawatannya sampai sembuh, tapi juga dijamin bisa diterima kerja kembali.
Terus, jika pekerja peserta meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapat jaminan sosial sesuai ketentuan yang ada.
Sedangkan bila pekerja sudah tidak bekerja atau di-PHK, pekerja bisa mengambil Jaminan Hari Tuanya kapan saja.
Dan bagi pekerja yang mengikuti program Jaminan Pensiun, jika sudah tak mampu bekerja lagi bisa mendapat pensiunan tiap bulan seperti pegawai negeri sipil.
Ditegaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, menurut undang-undang, hukumnya wajib. Pemilik perusahaan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak, sanksi pidananya 8 tahun penjara atau denda Rp 1 milyar.
Demikian pula bagi pekerja mandiri atau informal, juga wajib jadi peserta. “Semua pekerja wajib dapat perlindungan jaminan sosial ini,” tandas Ferry sembari menambahkan kalau iuran BPJS Ketenagakerjaan cukup ringan, sangat kecil dibanding manfaatnya yang cukup besar.
Diutarakannya pula, dalam kegiatan ini pihaknya juga mentargetkan dapat kepersertaan baru, terutama dari sektor informal, karena kegiatan ini banyak diikuti alumni yang jadi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
“Kami mentargetkan ada pelaku UMKM yang ikut, karena dalam kegiatan ini juga diikuti sekitar 200 pelaku UMKM,” pungkasnya. (Ganefo)
Teks Foto: Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Ferry Yanti Agustina Burhan, saat mengedukasi kalangan akademisi di kampus UNESA, Minggu (23/7/2016)