BPK Adakan Entry Meeting Jelang Pemeriksaan LKKL Tahun 2019

  • Whatsapp

JAKARTA,beritalima.com- Pengeloaan resiko (risk management) merupakan hal yang sangat penting untuk digunakan sebagai pedoman untuk menjaga dalam melaksanakan tugas sebagai pengelola keuangan negara.

Oleh karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah membuat kebijakan berupa peguatan dalam penilaian resiko (risk assessment) yang merupakan langkah awal dari proses pengelolaan resiko.

Hal tersebut dikatakan Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, ketika memberikan sambutan pada acara “Taklimat Awal (entry meeting) Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 Atas Kementerian di Lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) IV” di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta, Senin 6 Januari 2020.

Kegiatan entry meeting didasari oleh UU nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang menyebutkan bahwa BPK sesuai kewenangannya melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian TA 2019. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Penerimaan Pusat.

“Risk assessment terdiri dari lima hal, tetapi dua hal yang hal utama adalah Matrik Resiko Bisnis (Business Risk Matrix) dan Matrik Penilaian Resiko Kecurangan (Fraud Risk Assessment Matrix). Dua hal tersebut penting dilakukan oleh entitas yang diperiksa dan juga dilakukan oleh pemeriksa sebagai bagian dari risk assessment dalam melaksanakan pemeriksaan,” terang Agung.

Matrik resiko bisnis, lanjutnya, merupakan suatu informasi tentang seluruh kondisi atau peristiwa yang memiliki resiko signifikan dan dapat mengakibatkan entitas yang diperiksa gagal dalam mencapai tujuan. Resiko kegagalan tersebut dapat berpengaruh dalam laporan keuangan, efisiensi dan efektifitas serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Sedangkan Matrik Penilaian Resiko Kecurangan, adalah penilaian yang dilakukan untuk mengidentifikasi dan mendeteksi adanya resiko kecurangan yang berpotensi mengakibatkan salah saji dalam laporan keuangan. Jenis kecurangan ada tiga kategori yaitu korupsi, penyalahgunaan aset dan penyajian yang menyesatkan,” paparnya.

Sementara itu, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV, Isma Yatun, dalam sambutannya mengatakan, opini terhadap kementerian di lingkungan AKN IV sudah cukup bagus. Karena lima dari enam kementerian telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sedangkan satu kementerian lagi memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Akan tetapi opini atas suatu laporan keuangan itu tidak statis, bisa naik dan juga bisa turun.

Oleh karena itu, BPK mengharapkan untuk yang telah memperoleh opini WTP selalu mempertahankannya dengan menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi dari BPK untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan selalu berinovasi untuk mengelola keuangan negara untuk menjadi lebih baik.

“Selain itu, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan selalu dijaga agar setiap rupiah pengeluaran negara dipergunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Isma Yatun.

Sedangkan untuk kementerian/lembaga yang belum memperoleh opini WTP, diharapkan bekerja keras untuk menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi BPK, khususnya yang berkaitan dengan akun-akun yang dikecualikan dan tentunya saja harus memperbaiki kelemahan-kelemahan SPI yang terjadi, serta menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pendekatan audit yang dilakukan dalam pemeriksaan ini, adalah Risk Based Audit. Yaitu dalam pemeriksaan audit difokuskan pada aspek-aspek yang beresiko terkait akun atau satuan kerjanya, agar para pemeriksa BPK memperoleh keyakinan mengenai kewajaran penyajian suatu akun dalam penentuan opini.

Ada beberapa akun yang menurut BPK mempunyai resiko penyimpangan pada setiap kementerian/lembaga. Yaitu akun belanja barang dan persediaan, belanja modal dan aset tetap, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) beserta piutangnya.

Selain Ketua BPK dan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV, hadir juga dalam kegiatan ini Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, Menteri PUPR, Basuki Hadi Mulyono, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Menteri LHK, Siti Nurbaya, Menteri Kelautan Perikanan, Edhy Prabowo, serta Menteri ESDM, Arifin Tasrif. (Lily).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *