DPRD Jatim soroti Lahan Pangan beralih ke Lahan Perumahan dan Industri

  • Whatsapp
H Mahdi wakil ketua komisi B DPRD Provinsi Jatim dari fraksi PPP

SURABAYA, beritalima.com – Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim H Mahdi SE SH, mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kota agar mejaga keberadaan lahan pertanian dan pangan agar tidak beralih fungsi menjadi lahan industri dan perumahan. Politisi PPP Jatim ini meminta agar pemerintah segera membuat aturan tegas yang mengatur bab perlindungan atas lahan pangan.

“kondisi lahan pangan kita kian lama kian menyempit akibat banyaknya orang yang mengalihfungsikan lahan pangan. Ini akibat kebutuhan akan tempat tinggal ,” kata Mahdi di ruang Komisi B.

Menurut Pria yang akrab disapa Habib Mahdi ini, kurang tegasnya pemerintah kabupaten dan Kota serta ketidaktahuan masyarakat akan aturan tentang larangan lahan pangan menjadi lahan tinggal, membuat kondisi menyempitnya lahan pangan ini makin memprihatinkan. “Orang orang di desa itu, karena dia butuh untuk buat rumah, atau ada yang ingin beli untuk lahan pabrik ya dijual. Jika aturannya jelas, tegas dan sosialisasinya sampai ke desa, kemungkinan ini bisa diminimalisir,” tambahnya.

Mantan Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim ini khawatir jika ini tidak segera diantisipasi maka akan berpengaruh terhadap ketersediaan bahan pangan di Jatim, “Jika lahan subur ini lantas terus dialih fungsikan jadi lahan rumah dan industri, maka produktifitas pangan akan berkurang. kan bahaya, belakangnya trus import. Karenanya Pemerintah di Daerah harus tegas dengan membuat peraturan berupa Raperda perlindungan lahan Pangan,” tandasnya.

Habib Mahdi meminta Pemerintah Provinsi Jatim segera menlakukan koordinasi dengan semua stackholder dan juga Pemkab dan Pemkot membicaakan hal ini. “Soal lahan rumah dan industri kan sudah ada aturan dan pengaturannya di RTRW, ya harusnya kitakonsistenn dengan yang sudah diatur disana,” pungkasnya. (yul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *