KUPANG, beritalima.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pengelolaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Tahun Anggaran (TA) 2018. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi NTT telah berhasil mempertahankan opini WTP yang telah diperolehnya pada tahun sebelumnya.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan TA 2018 tersebut dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPRD NTT di Gedung DPRD NTT, Senin (27/5), yang dipimpin Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno.
LHP ini diserahkan secara langsung Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko, Bernadus Dwita Pradana kepada Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno dan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.
Dalam sambutannya, Bernadus Perdana mengatakan, pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian Laporan Keuangan.
Menurut peraturan perundangan, kata Bernadus, kriteria yang digunakan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan ada empat hal, pertama kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan standar akuntasi pemerintahan (SAP); Kedua, kecukupan pengungkapan informasi didalam laporan keuangan; ketiga, efektivitas sistem pengendalian intern; dan keempat, kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2018, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah Provinsi NTT tahun 2018. Dengan demikian pemerintah provinsi NTT telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian selama empat tahun berturut – turut.
Namun demikian tanpa mengurangi capaian pemerintah Provinsi NTT tersebut, BPK juga perlu menyampaikan setidaknya ada tiga permasalahan yang perlu mendapat perhatian untuk lebih penyermpurnaan di masa mendatang.
Yaitu, pertama berkaitan dengana permasalahan aset personil, sarana dan prasarana, serta dokumen yang belum tertib dalam rangka serah terima kewenangan dalam hal pendidikan dari kabupaten/kota kepada provinsi, perlu ada pencatatan, kemudian perlu diverifikasi, sehingga yang disajikan benar – benar wajar.
Kedua, denda keterlambatan penyelesaian atas dua pekerjaan pada dinas PRKP yang belum dikenakan denda minimal sebesar Rp 2,56 miliar, dan pembayaran yang tidak sesuai prestasi pekerjaan sebesar Rp 13,95 miliar,
Ketiga, kesalahan penganggaran yang seharusnya dicatat dalam belanja barang dan jasa, yang dicatat dalam belanja barang dan jasa harus dicatat belanja modal sebagai bagian dari pengadaan belanja modal. Kemudian kesalahan penganggaran yang seharusnya dicatat di belanja barang tapi dicatat di belanja modal, yaitu sebesar Rp 247,76 miliar. “ Dan Alhamdullilah, Puji Tuhan ini sudah dilakukan koreksi di neraca,” katanya.
“ Pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Jawaban atau penjelasan terkait tindak lanjut disampaikan kepada BPK selambat – lambatnya selama 60 hari, setelah LHP diterima 60 hari mulai dari hari ini”, kata Bernadus.
Sementara itu, Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno mengatakan, hakekat penyerahan LHP kepada DPRD NTT dalam sidang paripurna istimewa, Senin (27/5) adalah sejalan dengan fungsi – fungsi Dewan sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU No. 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, yaitu
Menyampaikan apresiasi kepada Gubernur dan jajarannya, atas kerja keras selama ini sehingga dapat mempertahankan opini WTP yang diumumkan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT selama empat tahun berturut – turut.
“ Ini prestasi dari sisi laporan WTP, tapi kita harapkan ini harus relevan dengan percepatan kemajuan NTT dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Opini WTP ini bukan sebuah hadiah yang diperoleh hari ini, tetapi semata – mata dan berkat kerja keras, cerdas dan tuntas dalam semangat NTT bangkit menuju sejahtera, dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Provinsi, lalu komitmen bersama untuk menghasilkan kwalitas laporan keuangan pemerintah provinsi sesuai SAP,” kata Anwar menambahkan. (L. Ng. Mbuhang)