BPK, Kenalkan Tugas Kawal Harta Negara di Momen Hari Bebas Kendaraan

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Bahtiar Arif selaku Sekjen BPM RI menjelaskan, dalam rangka mengenalkan tugas dan fungsinya dalam mengawal harta negara, Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) mengadakan sosialisasi di hari bebas kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Minggu (3/2).

Acara ini menjadi bagian dari program peningkatan kesadaran publik tentang peran dan tugas BPK. “Selain itu, hal ini bagian dari strategi BPK untuk mengenalkan BPK kepada masyarakat luas,” imbuhnya.

Bahtiar Arif menambahkan bahwa, BPK ingin mengenalkan tugas-tugasnya kepada masyarakat secara luas. BPK adalah lembaga yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri. BPK bukan lembaga penegakan hukum, melainkan lembaga pemeriksa yang independen dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara.

Dalam kegiatan ini, disosialisasikan juga bahwa BPK dapat menerima permintaan informasi, pengaduan masyarakat melalui aplikasi. Salah satunya melalui e-PPID, SIPADU, yang dapat diakses melalui gawai yang dimiliki setiap orang.

Selain itu, masyarakat dikenalkan alamat akun media sosial BPK sehingga masyarakat dapat terus mengikuti kegiatan dan tugas yang dilakukan BPK dalam mengawal harta negara.

Acara hari bebas kendaraan (car free day) dipilih untuk sebagai tempat sosialisasi, karena BPK ingin menjangkau masyarakat luas di ruang publik dari berbagai usia, latar belakang pendidikan, juga pekerjaan.

Harapannya agar masyarakat mengenal BPK dan bersama BPK ikut mengawal keuangan negara, sehingga keuangan negara digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan negara. “Tujuan tersebut termasuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, meningkatkan kesejahteraan dan menjaga ketertiban dunia seperti yang diamanatkan dalam UUD 1945,” pungkas Arif. (Red).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *