KUPANG, beritalima.com – Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTT, Auditor Utama Keuangan Negara VII, Abdul Latief menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2016 Pemerintah Provinsi NTT kepada Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno dan Wakil Gubernur NTT, Benny Litelnoni di Gedung DPRD NTT di Kupang, Selasa (6/6).
Demikian Siaran Pers BPK Perwakilan NTT, yang disampaikan Kepala Biro Humas Setda NTT, Semuel Pakereng kepada wartawan di Kupang, Selasa (6/6).
Penyerahan LHP Pemerintah Daerah dilakukan dalam rangka memenuhi Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK serta Undang – Undang terkait lainnya.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, Kecukupan Pengungkapan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap peraturan Perundang – Undangan.
Pemerintah Provinsi NTT menyajikan tujuh Laporan Keuangan TA 2016, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2016 telah diserahkan kepada BPK RI tepat waktu pada tanggal 23 Maret 2017, dan BPK RI sesuai amanat UU telah menyelesaikan laporan keuangan hasil pemeriksaan juga secara tepat waktu pada tanggal 22 Mei 2017, dan dapat diserahkan pada hari ini tanggal 6 Juni 2017.
Dalam sambutannya, Anggota BPK RI menegaskan bahwa BPK menghargai berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah Provinsi NTT dalam rangka perbaikan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah. Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT TA 2016, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pencapaian opini WTP ini adalah yang kedua kalinya bagi Pemerintah Provinsi NTT.
Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian pemerintah provinsi, diantaranya terkait, Pengendalian dan Penatausahaan Aset Tetap Tanah dan Gedung Bangunan belum sepenuhnya memadai, Sistem Aplikasi Online dalam pengelolaan pendataan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor belum sepenuhnya memadai.
Selain itu, terdadapat kekurangan volume pekerjaan terpasang atas pelaksaan kegiatan pengadaan barang dan jasa pada enam SKPD sebesar Rp 1. 664.616.211,37 dan Denda Keterlambatan belum dikenakan sebesar Rp 376.743.015,79, dan terdapat kelebihan pembayaran atas pekerjaan pengadaan dan pemasangan rambu lalulintas pada Dinas Perhubungan sebesar Rp 376.716.870,00.
BPK mengharapkan Provinsi NTT dapat mempertahankan opini WTP, dimasa mendatang dan menjadi motivasi serta dapat mendorong pemerintah kabupaten/kota di provinsi NTT untuk juga memperoleh opini WTP, serta senantiasa menggunakan sebesar-besarnya keuangan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. (L. Ng. Mbuhang)