BPKAD Jombang Gelar Rakor Tindak Lanjut MCP – KPK Alhasil 5 Desa Serahkan SHP

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Rapat Koordinasi
tindak lanjut program Monitoring Center for Prevention (MCP) – KPK area pengelolaan barang milik daerah. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang mengumpulkan Kepala Desa se – Kabupaten Jombang, di Ruang Soeroadiningrat, Gedung Oemkab Jombang, Kamis (28/3/2024). Kesimpulannya 5 Desa menyerahkan SHP sedangkan yang lain diminta kelengkapannya.

Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Program MCP – KPK area pengelolaan barang daerah informasinya terkait aset desa yang digunakan lembaga pendidikan, lebih dominan digunakan Sekolah Dasar dan Puakesmas. Hadir pada kesempatan itu, Rakor dipimpin Sekdakab Jombang Agus Purnomo, M.Si, Kepala BPKAD, Inspektorat, Kajari, dan Asisten Administrasi Umum, BPN, OPD terkait.

Rakor tindak lanjut dari Rakor Monitoring dan Evaluasi MCP – KPK yang telah dilaksanakan di Hotel Yusro,11 Oktober 2023 lalu, memberikan arahan tindak lanjut untuk proses pensertifikatan Barang Milik Daerah berupa Fasilitas Umum yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD).

Dalam hal ini Kepala BPKAD Muhammad Nasrullah, M.Si menjelaskan dua tinjauan pemerintahan yakni tinjauan regulasi Pemerintahan Desa dan Tinjauan Regulasi Pemerintahan Daerah. Tinjauan regulasi pemerintahan desa dijabarkan Nasrullah terdiri dari UU No.6/2014 tentang Desa Pasal 76 Ayat 5, PP No.43/2014 tentang peraturan pelaksana UU No.6/2014 tentang Desa Pasal 113 Ayat 1 dan 2, Permendagri No.1/2016 tentang Aset Desa Pasal 49 Ayat 2. Sedangkan Tinjauan regulasi pemerintahan daerah tercakup dalam Permendagri No.19/2016 tentang pengelolaan BMD Pasal 399 Ayat 2.

Ia pun menegaskan bahwa dalam UU Desa Pasal 76 ayat 5, kekayaan milik desa yang telah diambil alih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dikembalikan kepada desa, kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum. Dalam PP No.43, menguatkan UU Desa untuk kepentingan masyarakat umum.

Maksud dari Rakor tersebut kata Nasrullah, secara simbolis dokumen Hibah Daerah atas TKD untuk dikembalikan pada Pemerintah Desa baik sebagian atau seluruh luasan TKD, disebabkan karena fasilitas umum (sekolah/ pustu/puskesmas) yang sudah tidak berfungsi sebanyak 13 obyek BMD pada 11 Pemerintah Desa. Dan penyerahan 5 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Desa kepada Pemerintah Kabupaten Jombang, karena diatas tanah tersebut katanya masih berfungsi dan beroperasi sebagai fasilitas umum pendidikan / kesehatan.

“Melakukan koordinasi dan edukasi kepada Pemerintah desa yang hasil Musdes-nya menyatakan menolak untuk menyerahkan TKD yang diatasnya masih berfungsi fasilitas umum, sebanyak 45 Obyek BMD yang berada di 25 desa. Juga melakukan koordinasi dan edukasi kepada Pemerintah desa, yang belum melakukan Musdes untuk TKD yang diatasnya berdiri fasilitas umum, sebanyak 39 Obyek BMD yang berada di 24 desa,” ungkapnya.

Namun disimpulkan BPKAD, Pemerintah desa tidak memiliki kewenangan dalam melaksanakan Pelayanan Kebutuhan Dasar Masyarakat (bidang Pendidikan dan Kesehatan). Sedangkan Dana Desa peruntukannya, tidak untuk operasional pendidikan dan kesehatan/ fasilitas umum, apabila dilakukan akan berpotensi pelanggaran hukum.

“APBD tidak dapat dipergunakan untuk membiaya obyek yang bukan Barang Milik Daerah,” imbuh Nasrullah.

Sementara disampaikan Kepala BPKAD, 5 Desa terdiri dari Desa Made, Menturus, Sidokaton, Ceweng, dan Sumobito telah bersedia menyerahkan SHP atas nama Pemerintah Desa karena menyadari atas TKD tersebut masih berfungai fasilitas umum pendidkkan dan kesehatan. Juga seluruh Pemerintah Desa yang hasil Musdesnya telah menyetujui untuk melepas TKD sebagai Fasilitas Umum.

“Selanjutnya tetap dimohon bantuan kerjasamanya untuk melengkapi dengan pembuatan Berita Acara dan SK dari Pemerintah Desa tentang Penghapusan Aset Inventaris Milik Desa,” pungkasnya.

Jurnalis : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait