BPOM Papua Barat Grebek Gudang Obat Dan Jamu Ilegal

  • Whatsapp

SORONG, Berita lima.com – Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Papua Barat menggrebek gudang milik warga di Jalan Selat Rumberpon Kota Sorong yang menyimpan obat-obatan dan Jamu tradisonal takl berijin.
Berdasarkan informasi dari pemilik gudang, Suginem bahwa obat-obatan dan Jamu tradisional ini telah diedarkan di wilayah Kota Sorong sejak tahun 2012 silam.
Dikatakan Suginem, pekerjaan ini sudah lama digeluti dan barang-barang tersebut di datangkan dari Pulau Jawa dengan kontainer bersama barang-narang lain dan berbelanja biasanya setahun sekali dan apabila ada kekurangan baru biasanya dikirim via pesawat, tapi itu juga merasa takut kalau ketahuan.
Ketika ditanya apakah ibu tahu bahwa obat-obatan tersebut dilarang beredar dengan tanpa beban Suginem menjawab tidak tahu karena jarang menonton berita di televisi.
Dalam penggrebekan ini petugas BPOM Papua Barat mengecek seluruh karton yang berisi obat dan jamu yang sudah dilarang beredar dan dinilai dari produk ilegal ini mencapi puluha juta rupiah.
Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Papua Barat, Purnama Istianto mengatakan, dari hasil operasi ini merupakan sarana ini saja, kita sudah dapat dijadikan temuan OT – BKO dengan jumlah itemnya sebanyak tiga puluh delapan dan totalnya 1.622 pieces dengan nilai ekonominya kurang lebih Rp. 55.390.000. Jadi produk ini akan kita amankan akan dan pemiliknya menyerahkan dengan sukarela untuk kita musnahkan.
Sementara Kaur Mintu Satuan Narkoba, Polres Sorong Kota, Jimmy mengatakan, kami sendiri lebih memfokuskan terkait dengan perijinan dari pada peredaran obat-obat tersebut.
Dikatakan Jimmy, apakah obat-obatan dan Jamu ini resmi di edarkan atau tidak. Dan sesuai dengan penjelasan petugas Badan POM bahwa obat-obatan tersebut tidak sesuai izin edar.
“kita akan menindak keras sesuai Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 kemudian untuk masuk dan keluarnya serta peredarannya di wilayah Kota Sorong kami terus melakukan penyelidikan,” jelas Jimmy. (Jason)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *