BANDUNG, beritalima.com | Sadar fasilitas kredit yang dikucurkan tidak memiliki hak eksekutorial, sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Purwakarta memaksa Debitur menanda tangani perjanjian baru.
Mungkin hal tersebut dianggap sebagai penyelesaian kredit bermasalah dalam bentuk penjadwalan kembali (rescheduling), meski tenor diperpanjang dan angsuran diperkecil, saat dihitung hingga selesai jumlahnya hampir 3 kali lipat utang pokok.
Bahkan Debitur dipaksa menyiapkan biaya administrasi sebesar Rp 2, 6 juta dan jika menolak, rumah akan disita.
“Saya sudah jelaskan bukan tidak mau membayar tapi keadaan saat ini benar-benar sedang terpuruk”, ujar N, Selasa (4/4/2023).
Sebelumnya tim beritalima telah mencoba mengkonfirmasi melalui surat namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan. (Pathuroni Alprian)