BERAU, Beritalima.com – Tim gabungan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, Wilayah Kerja (Wilker) Pos Pulau Derawan melakukan pengecekan kepada para nelayan. Giat ini dilakukan untuk memastikan dan menghentikan giat masyarakat dalam berburu Kima yang merupakan jenis biota yang dilindungi.
Dalam kegiatan ini, tim menemukan adanya nelayan yang memiliki Kima yang sudah dikeringkan. Diperkirakan Kima tersebut sudah beberapa hari diambil oleh nelayan tersebut.
Kepalan Satuan Kerja (Satker) Balikpapan, BPSPL Pontianak Ricky mengatakan dengan kejadian yang terjadi beberapa waktu lalu terkait program salah satu TV Nasional yang menayangkan masakan Kima, maka pihaknya bersama PSDKP melakukan pengecekan di wilayah Pulau Derawan.
“Menurut peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1999 bahwa itu dilarang. Jadi kami lakukan pengecekan ke Nelayan juga ke rumah makan yang ada di sini,” ujarnya.
Dalam pengecekan ini, pihaknya menemukan adanya nelayan yang memiliki Kima. Kima tersebut diduga sudah diambil nelayan tersebut beberapa hari lalu, karena sudah sempat dikeringkan. Kima tersebut pun terpaksa disita agar nelayan tak menjual belikan dan nelayan diminta untuk membuat surat peryataan agar tak lagi mengambil Kima serta biota yang dilindungi lainnya.
“Kami juga sampaikan kepada nelayan tersebut beberapa jenis biota laut yang dilindungi agar mereka tak mengambilnya, dan harapan mereka juga bisa membantu dengan menginformasikan kepada nelayan lainnya,” pungkasnya. (Tim)