Brantas Judi,Waktu 24 Jam 3 Jurtul Kim diamankan Polsek Jajaran Polres Sergai

  • Whatsapp

Serdang Bedagai(Sumut)

BeritaLima.com-Dalam waktu 24 jam 3 jurtul  KIM  diamankan beberapa lokasi berbeda  oleh Polsek jajaran Polres Sergai,melakukan penangkapan  terhadap Suhardianto  als Anto di dalam sebuah warung kopi yang terletak di Dusun II ,Desa Bukit Cermin Hilir ,Kec.Dolmas ,Kab.Sergai oleh Polsek Dolok Masihul Selasa(18/10)sekira pukul 21.15 Wib.

Keterangan dihimpun beritaLima.ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan di saku kantong celananya uang pecahan Rp.101.000,-(seratus satu ribu rupiah) dan juga 1( satu) unit HP merek MITO yg dalam pesan singkat nya terdapat angka-angka atau nomor-nomor tebakan judi jenis KIM.

“Tersangka Suherdianto  Alias Anto  mengakui perbuatanya  sebagai tukang tulis KIM dan telah berlangsung selama satu bulan lamanya  ,uang pasangan judi Kim disetorkan kepada JUL  yang mengaku  kepadanya sebagai anggota TNI 122 dan mendapat upah sebesar 20% setiap omset tiap putaran,  dan tiap putaran memperoleh omset Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah).

Kemudian hari yang sama Selasa(18/10)sekitar pukul 21.00 WIB Polsek Perbaungan  juga menangkap  Syahrudin   Harahap als Udin( 42) warga G .sempurna, Dusun 3, Desa Sei buluh, Kec. Perbaungan,Kab.Sergai juga diamankan dan  berikut Barang Bukti,1 buah  Hp merk samsung berisikan tulisan Kim,Uang tunai 160.000,1 buah pulpen, 1buah buku tulis bertuliskan nomor Kim.

Kemudian Tersangka  Syahrudin Harahap  als Udin mengaku telah melakukan penulisan judi jenis togel dan kim sudah berlangsung selama 3 tahun dengan upah 20% setiap putaran omset antara  Rp 300.000 – 500.000. Yg disetor kepada  GULTOM  mengaku anggota yon 122 Dolok masihul. 2 kali setiap minggunya yaitu hari selasa dan jumat,

Begitu juga  Tidak mau kalah dengan Polsek lainya,hari kamis tgl.(20/10), sekira pukul 15.45 wib.Polsek  Firdaus juga  menangkap  seorang supir mengaku bernama  Afrizal (33)  yang menjual  togel didesa pon Dusun III ,disebuah cakro samping rumah warga kec. Sei bamban kab. sergai.

Dan mengaku Hasil penjualan  diserahkan kepada Tris anggota TNI yang tidak diketahui pangkat dan kesatuanya dan disita barang bukti berupa ,1(satu) buku mimpi,Block notes berisikan angka2 tebakan,2(dua) lembar angka keluaran togel,1(satu) unit HP merk Evercross,uang tunai sebesar Rp. 27.000,-1(satu) lembar kertas Karbon hitam,1(satu) pulpen warna merah.”Terangnya

Menanggapi hal ini Kapolres Sergai AKBP Eko Suprianto SH.SIk.MH membenarkan  hasil penangkapan judi selama 24 jam sudah 3 tersangka sudah diamankan.

”  Sudah saya sampaikan  pada  media dan seluruh anggota  dalam acara copy morning  bahwa kita  tidak akan mentolerir Judi di wilayah Sergai,sekecil apapun akan kita Brantas ” Nah sekarang  sudah  ditindaklanjuti  oleh jajaran ,terbukti  dalam waktu 24 jam berapa   jurtul  berhasil ditangkap,” Ungkap  Kapolres Sergai AKBP EKO SUPRIHANTO SH,Sik,MH.(sugi/beritaLima.com)

Tersangka Syahrudin Harahap  als Udin yang diamankan Polsek Perbaungan,Sergai ,kemaren.Photo/sugiono

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *