Brantas Penjualan Minol di Kota Mojokerto, Mas Pj Ajukan Rekomendasi Pencabutan Izin ke Kementerian Perdagangan RI

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro mengambil langkah tegas terhadap toko yang menjual minuman beralkohol di Jalan Residen Pamuji, Kota Mojokerto

Pj Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro mendatangi langsung ke Kementerian Perdagangan Republik Indonesia di Jakarta, di Kementrian Perdagangan, Mas PJ dengan menyerahkan rekomendasi pencabutan izin kepada Kementeri Perdagangan RI yang serahkan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN), Isy Karim di Ruang Rapat Dirjen PDN Gedung Utama Kementerian Perdagangan Lantai 8, Jakarta Pusat pada Senin (10/6/2024).

“Ada dua rekomendasi pencabutan izin yang diserahkan kepada Kemendag RI, yaitu izin Sub Distributor Minuman Beralkohol untuk PT Pasti Makmur Terus & Lieman Antonie Gunawan/PT Sarijaya 22,” kata Mas Pj.

Lebih lanjut Mas Pj Wali Kota Mojokerto menyampaikan toko minuman beralkohol yang ada di wilayah kota Mojokerto tersebut, selain menimbulkan keresahan warga juga terbukti melanggar aturan perundangan.

“Dalam surat rekomendasi telah kami sampaikan bahwa toko tersebut melanggar Permendag Nomor 20 tahun 2014 Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol tepatnya pasal 28, 29 & 30 serta Peraturan Daerah Kota Mojokerto nomor 2 tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” terang Mas Pj.

Dari hasil pertemuan tersebut Mas Pj menyampaikan bahwa Dirjen PDN akan segera menindaklanjuti rekomendasi dari Pemerintah Kota Mojokerto.

“Dirjen PDN akan meneliti kelengkapan dan bukti yang ada sehingga dapat dilaksanakan proses lebih lanjut,” imbuh sosok Pj Wali Kota Mojokerto yang sudah menjabat hampir 7 bulan ini.

Dalam kesempatan itu, Mas Pj berharap izin pencabutan untuk toko minimal beralkohol yang berlokasi di dekat SMP Tamansiswa dan Masjid Al Qodiry ini segera diterbitkan oleh Kemendag.

“Semoga pencabutan izin dari Kemendag segera terbit sehingga bisa dilakukan penutupan dan tidak lagi menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan dapat menjadikan Kota Mojokerto sebagai kota yang liveble dan lovable,” pungkasnya. (ADV/Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait