SURABAYA – beritalima.com, Tindakan Bank Rakya Indinesia (BRI) Cabang Surabaya Jemursari membuat geleng-geleng kepala Ulul Albab dan Umi Hendun.
BRI Cabang Jemursari nekat melelang Tanah dan Bangunan yang mereka jadikan jaminan kredit, dengan harga murah. Akibatnya, Ulul Albab dan Umi Hendun membawa kasus dengan BRI Cabang Jemursari ini ke meja persidangan dan digugat secara perdata, menuntut ganti rugi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hal itu dikatakan saksi Nur dan Alifah dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Surabaya saat dihadirkan sebagai saksi oleh pihak Ulul Albab dan Umi Hendun (Penggugat).
Dikatakan Nur, lelang tersebut diketahui setelah pihaknya mendapatkan surat pemberitahuan akan dilakukan lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. “Hanya melalui surat pemberitahuan (akan) di lelang. Surat lainnya seperti risalah lelang dan lain sebagainya tidak ada,” katanya diruang sidang Cakra, PN Surabaya. Kamis (17/3/2022).
Sementara saksi Alifah menerangkan bahwa LPKSMnya dilibatkan oleh Ulul Albab dan Umi Hendun karena mereka keberatan dengan bunga dan denda yang dikeluarkan oleh BRI.
“Jadi, sebelum menerima surat pemberitahuan lelang, kita sudah mendatangi BRI untuk meminta keringan. Tapi permintaan kita belum ditanggapi,” terangnya.
Ditanya kuasa hukum KPKNL Surabaya apakah LPKMnya pernah diberitahu BRI oleh kalau sudah ada pemenang lelang dan sudah pula mendapatkan jaminan Ulul Albab dan Umi Hendun,? Saksi Alifah menjawab tidak.
“Dari BRI, LPK maupun Ulul Albab dan Umi Hendun hanya menerima surat pemberitahuan (akan) dilelang saja,” jawabnya.
Sementara Budianto selepas sidang, mengatakan, gugatan ganti rugi berawal dari pemberian fasilitas kredit sebesar Rp 400 juta yang diberikan BRI kepada Ulul Albab dan Umi Hendun.
“Karena Covid 19, Ulul Albab dan Umi Hendun tidak bisa membayar atau wanprestasi. Atas wanprestasi tersebut, lantas keduanya memberikan kuasa kepada LPKSM untuk bernegosiasi dengan BRI dengan limit pelunasan hutang sebesar Rp 450 juta. Tapi tidak dihiraukan sama BRI,” katanya.
Terkait pelelangan yang sudah dilakukan BRI, Budianto menandaskan bahwa Penggugat Ulul Albab dan Umi Hendun tidak pernah diberitahu kalau jaminan kreditnya akan dilelang.
“Tiba-tiba diberitahu oleh BRI ada lelang. Celakanya, BRI juga merahasiakan siapa pemenang lelangnya. Kendati Ulul Albab dan Umi Hendun berani membeli dengan harga lebih tinggi,” tandasnya.
Berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, kasus antara Ulul Albab dan Umi Hendun dengan BRI Cabang Jemursari ini tercatat dengan nomer perkara 1123/Pdt.G/2021/PN. Surabaya.
Dalam Petitumnya, Ulul Albab dan Umi Hendun berharap agar PN Surabaya mengabulkan Gugatannya untuk seluruhnya,
Menyatakan BRI Cabang Jemursari, Surabaya telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga Lelang terhadap Sertifikat Hak Milik No. 440 cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta pelaksanaanya bertentangandengan ketentuan Permenkeu No. : 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang.
Menghukum BRI Cabang Jemursari memberikan ganti rugi kepada Penggugat II sebesar Rp. 300 juta, karena sudah melelang Tanah dan bangunannya dengan harga dibawah Rp. 450 juta. (Han)