SURABAYA – beritalima.com, Saksi fakta dari Brimob yang didatangkan dalam sidang tragedi Kanjuruhan mengatakan bahwa Steward yang mengamankan pertandingan Arema vs Persebaya kuwalahan saat menghalau penonton yang turun ke lapangan.
Hal itu diungkapkan saksi Aidi Solikin salah satu anggota Brimob Porong. Dia diperiksa pertama dalam sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/2/2023).
Saksi Aidi mengatakan, dirinya datang ke Kanjuruhan berdasarkan surat perintah tugas dari satuan Brimob yakni melaksakan pengamanan laga pertandingan sepakbola Arema vs Persebaya.
Masih menurut saksi saat apel yang dilakukan sebelum pertandingan yakni sekitar pukul 16.00 Wib, Kapolres Malang menyampaikan bahwa anggota dilarang membawa senjata api dan senjata tajam.
“Pak Kapolres menyampaikan, dilarang melakukan kekerasan eksesif (berlebihan). Laporkan hal-hal yang terjadi yang sifatnya menonjol,” ujarnya.
Lebih lanjut saksi mengatakan, posisi Steward saat itu ada di sebelah selatan, dan jumlahnya sedikit serta mencari. Dengan jumlah sedikit, Steward tidak mungkin bisa mengcover penonton yang masuk ke lapangan.
Saksi juga mengatakan, saat penonton turun ke lapangan, saksi melihat Steward menghalau satu persatu penonton, tapi karena jumlahnya sedikit maka Steward Kewalahan menghalau penonton yang turun.
Perlu diketahui, dalam sidang kali ini tiga Terdakwa didudukkan, mereka dari kepolisian yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. (Han)