Budi Santoso Diadili, Menjual Bahkan Memproduksi Kosmetik Tanpa Izin

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Budi Santoso diadii secara online di ruang sidang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia diancam pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keja.

Budi Santoso disidangkan karena dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ang tidak memiliki perizinan di tempat usahanya di Jl. Kenjeran No. 392 Surabaya.

Hal ini sesuai surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim dihadapan majelis hakim. Selasa (19/7/2022).

Dalam dakwaan Jaksa Rully Mutiara SH.MH menjelaskan bagaimana kronologis aksi pemalsuan yang dilakukan terdakwa Budi Santoso.

Tannggal 14 Maret 2022 Budi Santiso melakukan kegiatan usaha perdagangan berupa sediaan farmasi dengan jenis kosmetik di Toko Jayshop yang berlokasi di Jl. Lebak Timur Gg. 6 No. 16 Kecamatan Tambak Sari Kota Surabaya;

Sediaan farmasi jenis kosmetik tanpa izin itu diperdagangkan oleh terdakwa di Toko Jayshop tersebut antarlain, sabun mandi merek Dolphin, sabun mandi merek Papaya, Handbody merek INIKA, pensil alis merek Implora, semir rambut merek Miranda.

Terdakwa juga memproduksi dan memperdagangkan sediaan farmasi dengan jenis kosmetik merek KLT tanpa disertai izin edar dari BPOM antara lain berupa sabun merek KLT, toner merek KLT, krim malam merek KLT, krim pagi merek KLT, tonercrystal merek KLT, sabun warna hitam merek KLT.

Cara terdakwa memproduksi kosmetik merek KLT di Jl. Mulyosari Mas Blok E6 Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya yaitu untuk krim malam dibuat dari bahan baku placenta (tanpa merek) kemasan 20 kilogram, kemudian dimasukkan kedalam kemasan KLT cepuk/pot dengan label whitening night cream menggunakan sendok dan ditutup.

Untuk krim pagi dibuat dari bahan baku krim Ginsara dengan label whitening day cream menggunakan sendok, ditutup dan selesai,

Untuk toner dibuat dari alcohol 70% ditambah Aquades dan pewarna makanan, selanjutnya dimasukkan kedalam ember dan diaduk menggunakan gayung plastik. Setelah tercampur rata kemudian dimasukkan gelas takar untuk dimasukkan ke botol toner yang diberi label Toner merek KLT,

Sabun dibuat dari sabun merek Mamaya yang dimasukkan kedalam ember dan dicampur dengan aquades dan pewarna makanan, selanjutnya didiamkan selama 12 jam sampai mencair, kemudian dimasukkan kedalam botol kosmetik merek KLT menggunakan gelas takar.

Tonercrystal dibuat dari alcohol 70% ditambah Aquades dan pewarna makanan selanjutnya dimasukkan kedalam ember dan diaduk menggunakan gayung plastik. Setelah tercampur rata kemudian dimasukkan gelas takar dan diberi label Tonercrystal merek KLT.

Semua sediaan kosmetik tanpa izin tersebut disimpan di jalam Setro Timur No 48 Surabaya sebelum diperdagangkan.

Terdakwa Budi Santiso memperdagangkan atau mengedarkan sediaan farmasi jenis kosmetik tersebut melalui marketplace SHOPEE dengan nama akun jaysshop, jny.cosmetics dan KosmetikMurahSby sejak tahun 2019 sampai ahun 2022.e

Kemasan merek KLT warna hitam dijual dengan harga Rp. 95.000 per paket, sedangkan kemasan merek KLT warna putih dijual dengan harga Rp. 45.000 per paket.

Senin 14 Maret 2022, terdakwa Budi Santoso ditangkap tim Subdit I Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim setelah curiga dengan aktivitas pengiriman paket dengan menggunakan mobil Grand Max miliknya.

Diketahui kosmetika tanpa izin edar dari BPOM dengan merek KLT dari Jl. Lebak Timur Gg. 6 No. 16 Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa Budi Santoso di rumah Jl. Lebak Timur Gg. 6 No. 16 Surabaya, Subdit I Tindak Pidana Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim tidak menemukan barang bukti.

Terungkap kalau sisa kosmetik tanpa ijin tersebut disimpan oleh terdakwa Budi Santoso di Jl. Setro Timur No. 48 Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan ditempat tersebut ditemukan kosmetik KLT tanpa ijin edar berupa 140 paket kosmetik KLT warna putih yang berisi toner kemasan 60 ml, cream malam, ceram pagi dan sabun kemasan ukuran 100 ml, 205 paket kosmetik klt warna hitam yang berisi facewash kemasan 100 ml, cream malam, cream pagi dan facetoner, satu buah personal computer merek HP warna putih.

Saat dilakukan pengembangan dan penggeledahan di Jl. Mulyosari Mas Blok E6 Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya ditemukan barang bukti berupa bahan baku produksi, peralatan produksi serta kemasan kosmetik kosong dengan merek KLT. (Han)

beritalima.com

Pos terkait