Budiman Gani Minta Terdakwa Rizky Fahriza Ditahan, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Korban Dualisme Pemimpin di KSP Intidana

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Budiman Gani, pelapor dugaan pemalsuan surat Koperasi Intidana Cabang Sidoarjo menuntut majelis hakim untuk menahan terdakwa Rizky Fahriza, pengelola Intidana cabang di wilayah Jawa Timur.

Hal itu diungkapkan Budiman setelah keluar dari ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya usai menjadi saksi. Senin (20/11/2023).

Menurut Budiman, kalau terdakwa Rizky Fahriza tidak ditahan maka sangat berpotensi menghilangkan barang bukti. Contoh, kata Budiman seperti kantor cabang Intidana di Pati, Jawa Tengah.

“Kalau tidak ditahan bisa lepas semua nanti. Kantornya di Pati saja yang berhubungan sama dia, hilang Rp 9 miliar atau seratus empat belas buku aset jaminan colateral. Itu kan semakin berkurang terus. Potensinya sangat ada dan yang pasti lebih besar dari cabang yang lain,” ungkapnya.

Ditambahkan. Budiman, seharusnya terdakwa Rizky Fahriza ditahan karena hanya pengelola dan bukan pengurus Intidana.

“Kok sakti amat dia tidak ditahan. Jadi potensinya sangat ada. Dia sudah saya kejar 6 tahun yang lalu. Nanti lihat saja ketika putusan, kalau memang putusannya yang seharusnya berpihak pada Intidana. Kita lihat barang bukti sisa berapa!,” tambahnya.

Sementara itu, terdakwa Rizky Fahriza melalui kuasa hukumnya Anggit Sukmana Pribadi mengatakan kalai Rizky hanyalah korban dari dualisme kepemimpinan di KSP Intidana yakni versi putusan PKPU yang mengesahkan perjanjian perdamaian Homologasi, berikut kepengurusan yang belum pernah dibatalkan. Artinya masih berlaku azas Res Judicata Pro Veritate Habetur.

“Dan versi kepengurusan dari pelapor yang mengklaim berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Padahal menurut Pasal 16 dan 23 AD/ART KSP Intidana dinyatakan pengurus Itu di sahkan melalui Rapat Anggota Khusus bukan Rapat Anggota Tahunan,” katanya.

Anggit membenarkan bahwa terdakwa Rizky bukan pengurus tapi pengelola yang dalam hal ini Regiional Manager yang ditunjuk berdasarkan SK dan Kuasa.

“Yang jadi permasalahan ini sebenarnya peringatan 1,2,3 yang diberikan ke Tiong Seng berikut pemberitahuan pengalihan piutang atau cessie. Penetapannya adalah kewenangan dari terdakwa ini berdasarkan Putusan PKPU yang mengesahkan ketuanya Handoko, memberi SK kepads Regional Manager, kemudian memberi kuasa yang didalamnya berisi kewenangan, termasuk kewengan pengalihan piutang atau cessie,” paparnya.

Diketahui, Jaksa Kejari Surabaya Ahmad Muzzaki dalam surat dakwaannya menyebut, terdakwa Rizky Fahriza jadi karyawan di KSP Intidana sejak Agustus 2013 sebagai Pimpinan Kantor Cabang Sidoarjo. Pada 29 Desember 2014 Rizky diangkat menjadi Pejabat Sementara Pimpinan Wilayah Jawa Timur pada KSP Intidana berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan No. 103/SK-KP.SMG/HRD/14 tanggal 29 Desember 2014 yang ditandatangani oleh General Manager KSP Intidana, Handoko dengan tugas memimpin kantor wilayah yang membawahi kantor cabang Wonokromo, Sidoarjo, Belimbing, Klojen dan semua unit di bawahnya.

Sesuai AD/ART serta Ketentuan, Keputusan dan Peraturan yang telah digariskan General Manager, Surat Keputusan Edaran General Manager, terdakwa Rizky memiliki kewenangan dan berhak menandatangani surat pengangkatan dan pemberhentian kepala cabang yang berada di wilayah jabatannya, menandatangani surat keluar ke seluruh kantor cabang KSP Intidana maupun kepada pihak lain dengan single sign yang berada dalam wilayah jabatannya, menandatangani dokumen non pembukuan, dan menandatangani dokumen pembukuan dan instrumen/warkat berharga yaitu segala slip pembukuan/laporan yang berfungsi sebagai slip yang dibuat di kantor cabang dalam wilayah jabatannya secara counter sign dengan pejabat berwenang.

Namun pada tanggal 10 Maret 2016 Terdakwa Rizky diberhentikan dari jabatannya selaku Pjs. Pimpinan Wilayah Jawa Timur pada KSP Intidana berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Nomor : SK-06/NID/III/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Kualifikasi Pengunduran Diri yang ditandatangani oleh Hartono Kurniawan selaku Ketua II dan Hendra Kusuma selaku Sekretaris I pada KSP Intidana.

Alasan terdakwa Rizky diberhentikan karena telah membawa dan menguasai aset KSP Intidana Cabang Sidoarjo dan Cabang Wonokromo berupa : Dokumen jaminan debitur. Uang tunai (kas Cabang Sidoarjo) dari cash box / brangkas. Dan uang setoran dari anggota peminjam serta karena Terdakwa Rizky tidak hadir atau tidak memberikan keteterangan atas 2 kali surat undangan, 2 kali surat panggilan, dan 1 kali surat peringatan keras.

Terdakwa Rizky juga tanggal 14 April 2020 sampai dengan tanggal 23 Juni 2020 membuat dan menandatangani beberapa surat yang mengatasnamakan KSP Intidana yaitu : Satu lembar Surat KSP Intidana tanggal 14 April 2020 perihal : Peringatan I yang ditujukan kepada saksi Tiong Soen alamat Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT. 02 / RW. 03 Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya. Satu lembar Surat KSP Intidana tanggal 21 April 2020 perihal : Peringatan II yang kepada saksi Tiong Soen alamat Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT. 02 / RW. 03 Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya. Satu lembar Surat KSP Intidana tanggal 28 April 2020 perihal : Peringatan III yang ditujukan kepada saksi Tiong Soen alamat Tengger Kandangan 6/55-E-3 RT. 02 / RW. 03 Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya. Satu lembar Surat KSP Intidana Nomor : 012/KID-SDA/06-XX/SP tanggal 23 Juni 2020 perihal : Pemberitahuan Pengalihan Piutang Pinjaman.

Padahal Pengurus Koperasi Intidana atas nama Hartono Kurniawan selaku Ketua II dan Hendra Kusuma selaku Sekretaris I berdasarkan Akte No. 16 tanggal 27 Februari 2016 tentang Rapat Anggota Tahunan (RAT) KSP Intidana Tutup Buku Tahun 2015, yang dikeluarkan Notaris Semarang Zulaicah S.H., M.Kn telah mengeluarkan Surat Keputusan Pengurus Nomor : SK-06/NID/III/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Kualifikasi Pengunduran Diri terhadap Terdakwa Rizky.

Juga kantor KSP Intidana Cabang Sidoarjo yang beralamat di Jl. Diponegoro No. 83A, Lemah Putro – Sidoarjo sudah tidak beroperasi berdasarkan Surat Nomor : 518/439/438.5.14/2018 tanggal 2 April 2018 perihal Pencabutan Rekomendasi Kantor Cabang Sidoarjo yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,

“Oleh karena itu, surat-surat yang dibuat dan ditandarangani oleh Terdakwa yang mengatas namakan Regional Wilayah Jawa Timur pada KSP Intidana tidak memiliki legalitas yang sah,” kata Jaksa Ahmad Muzzaki membacakan surat dakwaan.

Bahwa dengan dibuat dan ditandatanganinya surat-surat tersebut di atas oleh Terdakwa Rizky maka dapat melaksanakan pengalihan piutang (cessie) atas objek jaminan pinjaman KSP Intidana dari anggota koperasi atas nama Tiong Soen berupa Sertifikat Hak Milik No. 796 lokasi di Kelurahan Kandangan Kecamatan Benowo Kota Surabaya atas nama Margono tanpa menghadirkan Tiong Soen dan pelaksanaan cessie tersebut dapat dilakukan sendiri oleh Terdakwa Rizky kepada saksi Dwi Kustantoro, selanjutnya atas dasar pengalihan piutang tersebut Terdakwa Rizky menerima pembayaran sebesar Rp. 90.000.000 dari saksi Dwi Kustantoro dengan cara transfer. Selanjutnya atas perbuatan Terdakwa Rizky, KSP Intidana mengalami kerugian sebesar Rp. 146.950.819 yang merupakan nilai pokok pinjaman dari anggota KSP Intidana atas nama saksi Tiong Soen.

“Perbuatan terdakwa Rizky diancam dengan pidana sesuai ketentuan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat,” pungkas Jaksa Ahmad Muzzaki. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait